Perbedaan Pajak
Pasal 21, 22 dan 23
Pajak Pasal 21
A. Pengertian
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak
orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagaiman dimaksud dalam pasal 21 UU No 7
tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
UU No. 17 tahun 2000 dan diubah terakhir dengan PER No 57 Tahun 2009
B. Pemotong
Pajak Penghasilan Pasal 21
· Pemberi
kerja terdir dari orang pribadi atau badan, baik induk maupun cabang.
· Bendaharawan
Pemerintah
· Dana
pensiun, badan penyelenggara JAMSOSTEK, serta badan – badan lain yang membayar
uang pensiun, tabungan hari tua atau tunjangan hari tua (THT)
· Yayasan,
Lembaga, perhimpunan, organisasi dalam segala bidang kegiatan.
· BUMN
/ BUMD, Perusahaan / Badan pemberi imbalan kepada wajib pajak luar negeri
C. Dikecualikan
Sebagai Pemotong Pajak
· Kantor
perwakilan negara asing dengan asas timbal balik memberikan perlakuan yang sama
bagi perwakilan indonesia di negara tersebut
· Organisasi
internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
D. Wajib
Pajak
· Pegawai,
karyawan tetap, komisaris, dan pengurus
· Pegawai
lepas
· Penerima
pensiun
· Penerima
honorarium, komisi atau imbalan lainnya, uang saku, beasiswa atau hadiah
· Penerima
upah harian, mingguan, borongan, satuan
E. Yang
Tidak Termasuk Wajib Pajak
· Pejabat
perwakilan diplomatik atau pejabat negara asing
· Orang
– orang yang diperbantukan kepada pejabat tersebut yang bekerja dan bertempat
tinggal bersama mereka
· Pejabat
perwakilan organisasi Internasional dengan keputusan Menteri Keuangan, dengan
syarat:
a) Bukan
Warga Negara Indonesia (WNI)
b) Tidak
menerima / memperoleh penghasilan lan diluar jabatannya di Indonesia.
c) Negara
yang bersangkutang memberikan perlakuan timbal balik
F. Objek
Pajak
Objek pajak terdiri
dari 4 jenis yaitu:
1) Penghasilan
teratur
2) Penghasilan
tidak teratur
3) Penerima
upah
4) Penghasilan
yang bersifat final
Pajak Penghasilan Pasal
22
A. Pengertian
Pajak Pasal 22
PPh pasal 22 merupakan
cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak atas
penghasilan antara lain sehubungan dengann impor barang / jasa, pembelian
barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/APBD, dan penjualan
barang sangat mewah
Pajak Penghasilan (PPh)
pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
1. Bendahara
Pemerintah Pusat / Daerah, instansi atau lembaga pemerntaah dan lembaga –
lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
2. Badan
– badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan
di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
3. Wajib
Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
B. Subjek
Pajak PPh Pasal 22
Yang menjadi subjek
pajak pasal 22 yaitu setiap wajib pajak yang melakukan impor, kecuali yang
mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh surat keterangan bebas)
C. Tarif PPh Pasal 22
Atas impor :
1. yang
menggunakan Angka Pengenal Importir (API), 2,5% (dua setengah persen) dari
nilai impor;
2. yang
tidak menggunakan API, 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
3. yang
tidak dikuasai, 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.
4. Atas
pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD
(Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4) sebesar 1,5%
(satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.
5. Atas
penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5)
ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
·
Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
·
Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
·
Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
·
Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
6. Atas
penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir
bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
Catatan:
Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
Catatan:
Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
7. Atas
pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang
pengumpul (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 7) ditetapkan
sebesar 2,5 % dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
8. Atas
impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sebesar 0,5% (setengah persen) dari
nilai impor.
9. Atas
Penjualan
·
Pesawat udara pribadi dengan harga jual
lebih dari Rp20.000.000.000,00
·
Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga
jual lebih dari Rp10.000.000.000,00
·
Rumah beserta tanahnya dengan harga jual
atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan luas bangunan lebih
dari 500 m2.
·
Apartemen, kondominium,dan sejenisnya
dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau
luas bangunan lebih dari 400 m2.
·
Kendaraan bermotor roda empat
pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility
vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga
jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas
silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan
PPnBM.
10. Untuk
yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal
23
A. Pengertian
PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong
atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan
penghargaan, deviden bunga royalti, sewa serta pengguanaan harta selain yang
telah dipotong PPh pasal 21 dan PPh final (4 ayat 2).
B. Subjek
Pajak
Yang menjadi subjek
pajak penghasilan pasal 23 adalah wajib pajak dalam negeri, baik wajib pajak
orang pribadi maupun wajib pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap yang
menerima penghasilan yang berasal dari modal, penyertaan jasa atau
penyelenggaraan kegiatan yang selain dipotong PPh 21.
C. Pemotong
Pajak
Pemotong PPh pasal 23
adalah seluruh pihak yang memberikan atau membayarkan penghasila yang menjadi
objek PPh pasal 23. Pemotong PPh pasal 23 yatu sebagai berikut:
· Badan,
lembaga, instansi pemerintah
· BUMN
/ BUMD
· Badan
hukum lainnya (Pt, Fa, Yayasan, Koperasi, Perhimpunan Kongsi, BUT, dll)
· Perseroan
yang ditunjuk oleh DJP
· WPOP
dalam negeri tertentu yang ditunjuk DJP
D. Objek
Pajak
- Deviden
- Sewa
atas penggunaan harta
- Hadiah
- Bunga
- Royalti
E. Yang
Tidak Dipotong Pajak
· Penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada bank
· Sewa
yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
(Capital Lease)
· Deviden
yang diterima oleh BUMN atau BUMD
· Bunga
obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama lima tahun
pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberin izin usaha.
F. Tarif
Pajak (Bersifat Tidak Final)
Tarif 15 % x jumlah
bruto atas:
1. Deviden
badan, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan
pembagian SHU koperasi.
2. Bunga,
termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang
3. Royalti
4. Hadiah
dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21