Subjek Hukum
Subjek hukum adalah semua makhluk yang berwenang untuk
memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum.
Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia
adalah subjek hukum.
Subjek
hukum pada dasarnya dibagi 2, yaitu:
1.
Manusia
Menurut
hukum, semua orang sudah menjadi subjek hukum secara kodrati ataupun secara
alami mulai dari manusia itu dilahirkan sampai meninggal dunia.
Adapun
manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum.
Orang
yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya
dimuka hukum.
Syarat-syarat
cakap hukum :
− Seseorang yang sudah dewasa
berumur 21 tahun (undang perkawinan No. 1/1974 dan KUH Perdata).
− Seseorang yang berusia
dibawah 21 tahun tetapi sudah pernah menikah.
− Seseorang yang sedang tidak
menjalankan hukum.
− Bejiwa sehat dan berakal
sehat.
Syarat-syarat tidak
cakap hukum :
− Seseorang yang belum dewasa
− Sakit ingatan
− Kurang cerdas
− Orang yang ditaruh di bawah
pengampuan
− Seorang wanita yang bersuami (pasal
1330 KUH Perdata)
Secara
yudisial ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu:
a Manusia mempunyai
hak-hak subyektif
b Kewenangan hukum
2.
Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum
berlaku serta berdasarkan kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah
diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau
digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang
sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya
harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh
badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan
(Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan
hukum mempunyai syarat–syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
− Memiliki kekayaan yang
terpisah dari kekayaan anggotanya.
− Hak dan kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan
hukum dibagi menjadi 2 bentuk, yaitu:
− Badan hukum publik
− Badan hukum privat
2. Objek
Hukum
objek hukum segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan
dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Bagian-bagian
objek hukum dapat dibedakan menjadi:
a Benda bergerak
Benda
bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun
dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
− Benda
bergerak karna sifatnya
Meja,
kursi, mobil, motor, komputer, dll.
− Benda
bergerak karena ketentuan
Undang-undang,
saham, obligasi, cek, tagihan-tagihan,dll
b Benda tidak bergerak
Benda
tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini, dalam menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
− Benda tidak
bergerak karena sifatnya
Tidak
dapat berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan
benda tetap. Contoh: pohon dan tanah.
− Benda tidak
bergerak karena tujuannya
Tujuan
pemakaian:
Segala
apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan itu untuk waktu yang cukup lama. Contoh: mesin pabrik.
− Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang
Segala
hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar