PERLINDUNGAN
KONSUMEN UU
NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen. (pasal 1 angka 1 UU NO.8 Tahun 1999)
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (UU N0.8 Th 1999)
Asas Perlindungan Konsumen
asas manfaat
asas keadilan
asas keseimbangan
asas keamanan dan keselamatan
asas kepastian hukum
Tujuan Perlindungan Konsumen
q meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
q mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa
q meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
q menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
q Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
q Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Hak
Konsumen
- keamanan dan keselamatan
- memilih
- memperoleh informasi
- didengar pendapat dan keluhannya
- mendapatkan advokasi
- pembinaan dan pendidikan konsumen
- tidak diskriminatif
- mendapatkan kompensasi
Kewajiban
konsumen
membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi
keamanan dan keselamatan
beriktikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa
membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen dengan patut
Hak Pelaku Usaha
menerima
pembayaran yang sesuai
mendapat
perlindungan hukum
melakukan
pembelaan diri di muka hukum
mendapatkan
rehabilitasi nama baik jika tidak terbukti merugikan konsumen
mendapatkan hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Pelaku Usaha
beriktikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya
memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi produknya
memperlakukan
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
menjamin
standar mutu produknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
memberi
kesempatan pada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba produknya
memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian produk yang tidak sesuai perjanjian
Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Tidak
sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku
Tidak
sesuai yang tercantum di label atau etiket barang.
Tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah hitungan menurut ukuran
standar.
Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan.
Tidak
mencantumkan tanggal kadaluarsa.
Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
Tidak
memasang label atau memuat penjelasan barang yang bersangkutan
Tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia
CONTOH
KASUS
CAKUNG (Pos Kota) – Meski sering
dirazia dan pengawasan barang beredar di sejumlah pusat perbelanjaan ketat,
nyatanya masih ditemukan supermarket atau pasar modern yang menjajakan makanan
kemasan kadaluwarsa. Masyarakat sebagai konsumen diminta waspada dan jeli dalam
memilih produk makanan atau minuman yang dijual di pusat perbelanjaan.
Berdasarkan informasi yang
dihimpun Pos Kota, Senin (15/10), beberapa pasar modern di Jaktim masih ada
yang nekat menjual makanan kemasan tidak layak konsumsi atau kadaluwarsa.
Umumnya produk makanan tersebut terdiri dari ikan, daging dalam kemasan ataupun
sejumlah makanan kaleng lainnya.
“Karena itu masyarakat harus jeli
dalam membeli produk makanan meskipun itu di pasar modern,” imbuh Kepala Suku
Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP)
Jaktim, Johan Affandi, saat disambangi Pos Kota, di kantornya, Senin (15/10).
Menurut Johan, selama ini
pihaknya selalu mengawasi secara diam-diam ke sejumlah pasar modern di Jaktim.
Hal ini dilakukan agar tidak ada usaha dari pihak pengelola pasar modern untuk
menutup-nutupi barang dagangannya yang tidak layak edar.
“Ya namanya sidak, kita harus
bergerak cepat dan diam-diam, tidak pakai surat dan dadakan. Biar operasi
pengawasan makanan di pasar modern dapat optimal,” jelasnya.
Hasil dari sidak tersebut adalah
ditemukannya sejumlah pasar modern yang menjual makanan dalam kemasan yang
kadaluwarsa. Sayangnya, menurut Johan, meski ditemukan adanya sejumlah pasar
modern yang menjual makanan kemasan tidak layak, pihaknya hanya bisa meminta
kepada pihak pengelola untuk menarik produk tersebut. Ia mengatakan, sampai
saat ini belum ada kasus penjualan makanan kadaluarsa yang dibawa ke
persidangan.
“Ya langkah yang kita lakukan
hanya bisa meminta agar produk itu ditarik. Dan kita peringatkan pengelola
pasar untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ucap Johan.
Johan meminta kepada para
konsumen untuk teliti memeriksa secara detil tanggal kadaluarsa yang tertera di
kemasan makanan tersebut. Selain itu, jika memungkinkan konsumen dapat
memeriksa tampilan fisik produk apakah masih cukup segar ataupun memang layak
untuk dikonsumsi.
“Ini bisa diterapkan oleh
konsumen saat akan membeli makanan dalam kemasan seperti ikan dan daging,”
katanya.
Kasie Perdagangan Dalam Negeri
Sudin KUMKMP Jaktim, Aceng Supandi mengatakan, selama ini pengawasan sudah
dilakukan, dan memang ditemukan ada sejumlah makanan kadaluwarsa yang dijual di
pasar modern. “Untuk sidak yang baru-baru ini kami lakukan, ada beberapa pasar
modern di wilayah Cibubur yang kami temukan menjual makanan kadaluwarsa. Tapi
itu sudah kami minta supaya produknya ditarik,” kata Aceng. Sayangnya ia enggan
menyebutkan nama sejumlah pasar modern tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan ataupun
sidak ke sejumlah pasar modern adalah cara untuk melindungi konsumen dari akses
negatif pemakaian barang yang tidak memenuhi aspek keselamatan, keamanan,
kesehatan, moral dan hazard ada. “Ini ada dasar hukumnya, yakni UU Perlindungan
Konsumen No. 8 Tahun 1999. Karena itu kita harap para pengelola pasar modern
dapat mengindahkan aturan ini. Janganlah menjual makanan tidak layak, mereka
juga yang rugi kalau masyarakat sampai tahu,” paparnya. (yulian)
Analisis
:
Menurut
pendapat saya, masyarakat harus lebih teliti lagi sebelum membeli produk
makanan yang di jual, baik di pasar tradisional maupun di pasar modern. Hal ini
dapat meminimalisir kerugian yang di terima oleh konsumen sebagai akibat
perbuatan oknum-oknum nakal yang hanya mementingkan keutungan yang diterimanya
dibandingkan dengan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi produk yang sudah
tidak layak konsumsi tersebut. Disamping itu peran pemerintah juga dibutuhkan
agar kasus ini tidak terjadi secara terus menerus dan berkelanjutan. Untuk itu
disamping masyarakat yang diminta agar lebih jeli dan teliti lagi ketika ingin membeli
suatu produk, khususnya makanan atau minuman yang dikemas dalam kaleng, peranan
pemerintah juga sangat dibutuhkan dalam menegakkan hukum yang ada yakni sudah
diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen.
Source
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar