Kasus Mulyana W. Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004.
Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang
saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic
pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara,
amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan,
badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan
laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya,
kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan
akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya. Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai
dan disepakati pemberian
waktu
tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana
ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor
BPK, yakni Salman Khairiansyah.
Dalam penangkapan
tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor
BPK.
Menurut
versi
Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh
saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan
mereka. Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak
berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap
kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya
melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik
akuntan.
Analisa : Dalam kasus ini terdapat pelanggaran kode etik dimana auditor
telah melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan
oleh
seorang
auditor
dalam
mengungkapkan
kecurangan.
Auditor telah melanggar prinsip keempat etika profesi yaitu objektivitas,
karena telah memihak salah satu pihak dengan dugaan adanya kecurangan. Auditor
juga melanggar prinsip kelima etika profesi akuntansi yaitu kompetensi dan
kehati-hatian professional, disini auditor dianggap tidak mampu mempertahankan
pengetahuan
dan
keterampilan
professionalnya
sampai
dia
harus
melakukan penjebakan untuk membuktikan kecurangan yang terjadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar