Selasa, 06 Oktober 2015

Tugas 2 Etika

Adat Istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Adat merupakan suatu aturan atau perbuatan sedangkan istiadat merupakan kata adat yang memiliki awalan, namun tetap berkata dasar adat yang berarti kebiasaan juga. Adat istiadat adalah sesuatu yang dikenal, diketahui dan diulang-ulang serta menjadi kebiasaan di dalam masyarakat.

Sebagai contoh yaitu dalam masyarakat Jawa, masih terdapat adat kebiasaan bahwa laki-laki lebih tinggi daripada perempuan. Di Jawa rumah tangga merupakan pusat dari segalanya, hampir tidak ada gadis Jawa yang tidak menikah. Tidak menikah bagi gadis Jawa merupakan aib bagi keluarga (Riant Nugroho; 2008). Selain itu, perempuan dilarang untuk keluar rumah ketika malam hari, dilarang duduk didepan pintu dan sebagainya. Hal ini bukan hanya terdapat dalam masyarakat jawa, sepertinya budaya patriarki (laki-laki adalah pusat segalanya) ini sudah menjadi budaya mayoritas masyarakat Indonesia. Dan barang siapa yang membantah terhadap perintah suami akan celaka dan dianggap durhaka terhadap suami. Meskipun adat ini sudah tidak begitu mengikat seperti jaman dahulu (mulai pudar), namun keberadaannya masih diakui bahkan dilaksanakan pada masyarakat tertentu.

Selain tersebut diatas, adat istiadat yang ada di masyarakat Jawa antara lain adalah adat ketika seorang perempuan hamil, ketika kandungannya berusia tujuh bulan, diadakan upacara kehamilan yang disebut Mitoni. Kemudian hingga si anak lahir maka akan diadakan slametan. Saat anak berusia 8 tahun tidak kunjung mendapatkan adik, maka diadakan Ruwatan yang bertujuan untuk menghilangkan bahaya ketika menjelang remaja. Ketika hukum adat diatas masih dipengang erat, maka anggota masyarakat yang melanggar adat akan dihukum dengan cara dicemooh dan dikucilkan.

Adat istiadat dan kebiasaan bukan merupakan peraturan yang khusus dan formal, tetapi secara khas mengakui peraturan yang telah dibuat dan berlaku di masyarakat tersebut. Adat dan kebiasaan (Costum and Usage) memiliki sifat hukum, tapi ada juga yang bersifat moral, keagamaan, estetika dan pendidikan. Namun kadang tidak berkaitan dengan nilai budaya, rohani dan lebih berupa peraturan bersifat teknis, ekonomis dan sebagainya. Sedangkan Mores atau tatacara memiliki arti tertentu bagi masyarakat tradisional karena di dalamnya terdapat perbedaan nilai dan peraturan yang sesuai dengan hal yang belum dijalankan atau tidakcukup dilakukan. Meskipun bukan merupakan peraturan yang formal dan bersifat tertulis, adat istiadat memiliki hukuman bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadapnya. Hukuman bukan merupakan kurungan penjara seperti pada hukum positif, namun hukuman lebih bersifat sosial atau hukuman moral dan hukuman spiritual. Suatu masyarakat yang masih sangat mempercayai adat istiadat ini, mempercayai bahwa orang yang melakukan pelanggaran adat istiadat akan dihukum oleh Tuhan. Selain itu hukuman yang nyata adalah didapat dari masyarakat sekitar, seperti cemoohan atau sindiran.

Di Indonesia sendiri, khususnya pada orang-orang Jawa masih percaya akan hukum adat di daerahnya. Meskipun sudah tidak se-fanatik dahulu, namun masyarakat Jawa masih menerapkan hukum adat yang berlaku. Menurut masyarakat Jawa, hal ini adalah untuk menghormati leluhur mereka. Hal ini terbukti ketika masih adanya upacara (slametan) untuk perempuan yang hamil, orang meninggal dan sebagainya. Meskipun Indonesia sedang menuju pada masyarakat yang modern, seharusnya adat istiadat yang beragam dan berbeda-beda ini tidak mudah lutur atau bahkan dilestarikan. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan ciri khas Indonesia dibanding dengan negara lainnya.

Sumber :
Alfian. 1985. Persepsi Masyarakat tentang Kebudayaan : Kumpulan Karangan. Jakarta: Penerbit PT Gramedia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar