Adat
Istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu
ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola
perilaku masyarakat. Adat merupakan suatu aturan atau perbuatan sedangkan
istiadat merupakan kata adat yang memiliki awalan, namun tetap berkata dasar
adat yang berarti kebiasaan juga. Adat istiadat adalah sesuatu yang dikenal,
diketahui dan diulang-ulang serta menjadi kebiasaan di dalam masyarakat.
Sebagai
contoh yaitu dalam masyarakat Jawa, masih terdapat adat kebiasaan bahwa
laki-laki lebih tinggi daripada perempuan. Di Jawa rumah tangga merupakan pusat
dari segalanya, hampir tidak ada gadis Jawa yang tidak menikah. Tidak menikah
bagi gadis Jawa merupakan aib bagi keluarga (Riant Nugroho; 2008). Selain itu,
perempuan dilarang untuk keluar rumah ketika malam hari, dilarang duduk didepan
pintu dan sebagainya. Hal ini bukan hanya terdapat dalam masyarakat jawa,
sepertinya budaya patriarki (laki-laki adalah pusat segalanya) ini sudah
menjadi budaya mayoritas masyarakat Indonesia. Dan barang siapa yang membantah
terhadap perintah suami akan celaka dan dianggap durhaka terhadap suami.
Meskipun adat ini sudah tidak begitu mengikat seperti jaman dahulu (mulai
pudar), namun keberadaannya masih diakui bahkan dilaksanakan pada masyarakat
tertentu.
Selain
tersebut diatas, adat istiadat yang ada di masyarakat Jawa antara lain adalah
adat ketika seorang perempuan hamil, ketika kandungannya berusia tujuh bulan,
diadakan upacara kehamilan yang disebut Mitoni. Kemudian hingga si anak lahir
maka akan diadakan slametan. Saat anak berusia 8 tahun tidak kunjung
mendapatkan adik, maka diadakan Ruwatan yang bertujuan untuk menghilangkan
bahaya ketika menjelang remaja. Ketika hukum adat diatas masih dipengang erat,
maka anggota masyarakat yang melanggar adat akan dihukum dengan cara dicemooh
dan dikucilkan.
Adat
istiadat dan kebiasaan bukan merupakan peraturan yang khusus dan formal, tetapi
secara khas mengakui peraturan yang telah dibuat dan berlaku di masyarakat
tersebut. Adat dan kebiasaan (Costum and Usage) memiliki sifat hukum, tapi ada
juga yang bersifat moral, keagamaan, estetika dan pendidikan. Namun kadang
tidak berkaitan dengan nilai budaya, rohani dan lebih berupa peraturan bersifat
teknis, ekonomis dan sebagainya. Sedangkan Mores atau tatacara memiliki arti
tertentu bagi masyarakat tradisional karena di dalamnya terdapat perbedaan
nilai dan peraturan yang sesuai dengan hal yang belum dijalankan atau
tidakcukup dilakukan. Meskipun bukan merupakan peraturan yang formal dan
bersifat tertulis, adat istiadat memiliki hukuman bagi orang yang melakukan
pelanggaran terhadapnya. Hukuman bukan merupakan kurungan penjara seperti pada
hukum positif, namun hukuman lebih bersifat sosial atau hukuman moral dan
hukuman spiritual. Suatu masyarakat yang masih sangat mempercayai adat istiadat
ini, mempercayai bahwa orang yang melakukan pelanggaran adat istiadat akan
dihukum oleh Tuhan. Selain itu hukuman yang nyata adalah didapat dari
masyarakat sekitar, seperti cemoohan atau sindiran.
Di
Indonesia sendiri, khususnya pada orang-orang Jawa masih percaya akan hukum
adat di daerahnya. Meskipun sudah tidak se-fanatik dahulu, namun masyarakat
Jawa masih menerapkan hukum adat yang berlaku. Menurut masyarakat Jawa, hal ini
adalah untuk menghormati leluhur mereka. Hal ini terbukti ketika masih adanya
upacara (slametan) untuk perempuan yang hamil, orang meninggal dan sebagainya.
Meskipun Indonesia sedang menuju pada masyarakat yang modern, seharusnya adat
istiadat yang beragam dan berbeda-beda ini tidak mudah lutur atau bahkan
dilestarikan. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan ciri khas Indonesia
dibanding dengan negara lainnya.
Sumber :
Alfian.
1985. Persepsi Masyarakat tentang Kebudayaan : Kumpulan
Karangan. Jakarta: Penerbit PT Gramedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar