Jumat, 15 Januari 2016

Michael Jackson – The King Of Pop

Michael Jackson adalah seorang penyanyi dan penulis lagu yang berasal dari Amerika Serikat. Ia menyukai pop sehingga ia terkenal sebagai the "King of Pop" dan memopulerkan gerakan dansa "Moonwalk" yang telah menjadi ciri khasnya saat ia tampil.

Biodata Michael Jackson

Nama Lengkap : Michael Joseph Jackson
Tanggal Lahir : 29 Agustus 1958
Tempat Lahir : Gary, Indiana, Amerika Serikat
Kewarganegaraan : Amerika Serikat


Kehidupan Michael Jackson

Michael Joseph Jackson lahir pada tanggal 29 Agustus 1958 di Gary, Indiana, Amerika Serikat. Ia adalah keturunan seorang Afrika-Amerika, ia lahir sebagai anak ke 7 dari 9 bersaudara dari pasangan Joseph Jackson (ayah) dengan Katherine Jackson (ibu). Saudaranya antara lain Rebbie, Jackie, Tito, Jermaine, La Toya, Marlon, Randy, Janet Jackson.

Jackson pernah menyatakan bahwa sejak kecil ia sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari ayahnya, baik secara fisik maupun mental, seperti cambuk, dan memanggilnya dengan panggilan kasar. Namun demikian, ia juga mengakui bahwa kedisiplinan yang diterapkan ayahnya membawa pengaruh besar bagi kesuksesannya.

Jackson pertama kali menceritakan masa kecilnya ketika ia diwawancara oleh Oprah Winfrey pada tahun 1993. Ketika itu ia juga bercerita bahwa pada saat kecil, ia sering menangis kesepian dan kadang-kadang muntah ketika melihat ayahnya. Pada acara Living with Michael Jackson (2003), Michael terlihat menangis menutupi wajahnya ketika ia menceritakan tentang masa kecilnya.

Marlon Jackson menceritakan, pernah dalam suatu perselisihan, Jackson diangkat terbalik kemudian dipukuli di punggung dan pantatnya. Joseph (ayahnya) pernah mengenakan topeng menakutkan untuk menakuti anaknya, ia masuk ke kamar, berteriak keras menakut-nakuti Jackson. Joseph mengatakan bahwa ia melakukan itu untuk mengajarkan anak-anaknya agar ketika tidur tidak membiarkan jendela kamar terbuka.

Karier

Jackson mulai mengambil peran sebagai penyanyi latar dan ikut menari. Dan akhirnya pada umur 8 tahun, ia dan Jermaine menjadi penyanyi utama, dan nama kelompok musik ini diganti menjadi The Jackson 5. Band ini melakukan tur di bagian tengah Amerika Serikat secara ekstensif pada tahun 1966 hingga 1968. Pada tahun 1966, mereka memenangi beberapa acara pencari bakat tingkat lokal.

Band The Jackson 5 telah merekam berbagai lagu, termasuk "Big Boy", untuk label rekaman lokal Steelwotn pada tahun 1967 dan menandatangani kontrak dnegan Motown Records pada tahun 1968. The Jackson 5 mulai masuk pada chart ketika empat single pertamanya (I Want You Back, ABC, The Love You Save, dan I'l Be There) menempati tangga pertama pada Billboard Hot 100.

Pada masa awal The Jackson 5, bagian relasi publik Mowton mengklaim bahwa Jackson berumur 9 tahun, meskipun sebenarnya ia berumur 11 tahun ketika itu. Mulai tahun 1972, Jackson merilis empat album solo dengan Motwon, di antaranya Got to Be There dan Ben.


The Jackson 5 menandatangani kontrak baru dengan CBS Record pada bulan Juni 1975, dalam divisi Philadelphia International Records yang kemudian diubah namanya menjadi Epic Records. Nama grup ini pun diubah dari The Jackson 5 menjadi The Jacksons dan menghasilkan enam album antara tahun 1976 hingga 1984, di mana sebagian besar lagunya di tulis oleh Michael Jackson.

Lagu yang dilahirkan oleh band The Jackson antara lain "Shake Your Body (Down to the Ground)", "This Place Hotel" dan "Can You Feel It." The Jackson juga memiliki acara TV sendiri di CBS, The Jacksons, yang mengudara dari tahun 1976 hingga 1977.

Pada tahun 1982, Epic merilis album kedua Jackson, Thriller. Kemunculan album ini dianggap sebagai puncak karier Jackson. Album kedua ini bertahan di 10 besar Billboard 200 selama 80 minggu berturut-turut. Tujuh lagu dari album ini secara bersamaan masuk dalam sepuluh besar Billboard Hot 100, tiga di antaranya "Billie Jean," "Beat It," dan "Wanna Be Startin' Somethin'."

Pada 25 Maret 1983, Michael Jackson tampil live dalam acara televisi spesial Motown 25: Yesterday, Today, Forever. Pada acara inilah ia pertama kali menampilkan gerakan tari nya yang terkenal, Moonwalk. Penampilannya di acara ini ditonton oleh sekitar 47 juta orang, dan hanya dapat disamai oleh penampilan Elvis Presley dan The Beatles danam The Ed Sullivan Show.

Pada tahun 1987, Jackson merilis album Bad, yang merupakan album pertamanya setelah berhenti selama lima tahun. Total penjualan album yang banyak ditunggu oleh penggemar ini tidak setinggi album Thriller, namun tetap saja dapat dianggap sukses secara komersial, serta berhasil menelurkan tujuh hit single di Amerika Serikat, lima di antaranya ("I Just Can't Stop Loving You", "Bad", "The Way You Make Me Feel", "Man in the Mirror" dan "Dirty Diana"). Hingga tahun 2008, album ini telah terjual lebih dari 30 juta kopi di seluruh dunia.


Bakti Sosial

Pada 14 Mei 1984, Jackson diundang ke White House untuk menerima penghargaan yang diberikan langsung pada saat itu oleh Presiden Amerika Serikat Ronald Reagan. Penghargaan ini diberikan atas kepedulian Jackson terhadap orang yang memiliki ketergantungan alkohol dan narkoba, sumbangan Jackson untuk badan amal yang membantu orang untuk keluar dari ketergantungan alkohol dan penyalahgunaan narkoba.

Pada tahun yang sama, ia memenangi 8 penghargaan pada Grammy Awards 1984. Pada tahun ini pula ia menyelenggarakan tur bertajuk Victory Tour yang secara total ditonton oleh lebih dari 2 juta orang. Ia mendonasikan $5 juta pendapatan dari Victory Tour untuk amal.

Jackson, bersama Lionel Richie, juga membuat single "We Are the World" yang dirilis ke seluruh dunia untuk tujuan amal, yaitu membantu rakyat miskin di Afrika dan Amerika Serikat. Single ini dinyanyikan oleh 39 selebritis, termasuk Jackson. Single ini juga menjadi single dengan penjualan terbaik sepanjang masa, dengan total penjualan 20 juta kopi.


Film Moonwalker

Pada 1988, Jackson merilis autobiografi pertamanya, yaitu Moonwalk, yang membutuhkan waktu selama 4 tahun untuk menyelesaikannya. Di dalam autobiografinya tersebut Jackson menulis tentang masa kecilnya, The Jackson 5, dan perlakuan kejam yang dideritanya.

Dia juga menulis kalau dia hanya menjalani dua operasi plastik pada mukanya. Jackson kemudian merilis film yang disebut Moonwalker yang berisi kumpulan rekaman-rekaman dan film pendek yang dibintangi Michael Jackson sendiri, dan Joe Pesci. Pada bulan Maret 1988.


Moonwalker adalah sebuah film yang dibintangi Michael Jackson sendiri. Film ini terdiri dari klip singkat mengenai riwayat Michael Jackson, kumpulan beberapa video klip dari album Bad, serta adegan-adegan tambahan yang merangkai klip-klip tersebut menjadi alur cerita yang utuh. 

Judul film ini diambil dari jargon Moonwalk, teknik tarian yang dipopulerkan oleh Jackson dalam penampilannya pada acara Motown 25: Yesterday, Today, Forever. Meskipun sebenarnya jargon tersebut dipopulerkan oleh media massa, namun Jackson sendiri memilih nama tersebut untuk judul filmnya.

Pada awalnya film ini dirilis bersamaan dengan diluncurkannya album Bad pada tahun 1987. Namun pada akhirnya film ini diluncurkan sebagai bagian dari konser Bad World Tour. Film ini pertama kali ditayangkan di bioskop-bioskop Inggris pada 26 Desember 1988. Film ini baru dirilis pada 10 Januari 1989 dalam bentuk Home Video setelah Jackson menyelesaikan Bad World Tour. Bedasarkan data 17 April 1989, video film ini telah terjual hingga 800.000 copy.

Selama masa mudanya, Jackson memiliki kulit coklat, namun sejak awal tahun 1980, kulitnya tampak semakin memutih. Perubahan warna kulit ini memancing pertanyaan media dan memunculkan rumor-rumor, di antaranya rumor yang mengatakan bahwa Jackson sengaja memutihkan kulitnya. 

Menurut biografi yang ditulis oleh J. Randy Taraborrelli, pada tahun 1986, Jackson didiagnosis menderita penyakit vitiligo dan lupus merupakan penyakit vitiligo membuat kulitnya terlihat putih di beberapa bagian. 

Penyakit ini mengakibatkan Jackson sensitif terhadap sinar matahari. Perawatan yang diberikan kepada Jackson untuk penyakitnya tersebut turut mengakibatnya kulitnya semakin memutih. Selain perubahan pada warna kulit, ia juga diketahui melakukan operasi plastik pada bagian hidung, jidat, bibir, dan tulang pipi.


Michael Jackson merencanakan untuk menggelar konser terakhirnya di O2 Arena London, Jackson menamai konser ini dengan nama This Is It Michael Jackson. Konser yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 25 Juli 2009, namun satu bulan sebelum konsernya berlangsung, Michael Jackson meninggal dunia di rumahnya di Los Angeles pada hari Kamis, 25 Juni 2009. Ia tidak sadarkan diri setelah mengalami gagal jantung. Ia juga diduga mengalami gagal jantung sesaat setelah diberi suntikan demerol. Semoga karya dan kebaikan yang beliau lakukan selama ini berkenang dihati masyarakat dan pecinta musik pop di dunia.

AKU AKAN BERADA DISINI

Setiap kali kamu sedang merasa sedih
ataupun merasa hampa
Sahabat, panggil saja diriku
Aku akan berada di sini untukmu

Setiap kali kamu sedang merasa senang
ataupun merasa sedih
Sahabat, panggil saja diriku
Kamu akan merasa senang atas apa yang kamu miliki

Karena aku akan berada di sini
dengan tangan terbuka
Aku akan berada di sini
untuk meggenggam tanganmu

Jangan takut dengan setiap kesulitan
Karena aku akan selalu bersamamu
Melewati setiap kesulitan itu

Wahai sahabatku

GURU

Guruku...
Kau adalah pahlawan tanpa tanda jasa
Kau tempatku mengadu bila ku berada disekolah
Kau pengganti kedua orangtuaku

Guruku...
Kau tetap membimbingku hingga ku menjadi pintar
Sabar menghadapi tingkah laku diriku
Sabar mengajarkan ku disekolah
Agar aku berhasil mencapai cita-cita

Guruku...
Jasamu tak akan pernah ku lupakan
Nasihatmu akan selalu aku ingat
Hingga akhir khayatku
Terimakasih guruku


Senin, 28 Desember 2015

GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

A.    Definisi Good Corporate Governance (GCG)

Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadburry, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadburry Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholderskhususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.

Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaan istilah. Kelompok negara maju (OECD), umpamanya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggung jawab pada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholders lainnya. Karena itu  fokus utama di sini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu sajafairness.

Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu:Accountability, Transparency, Predictability dan Participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.

Lantas bagaimana dengan definisi GCG di Indonesia? Di tanah air, secara harfiah, governance kerap diterjemahkan sebagai “pengaturan.” Adapun dalam konteks GCG, governance sering juga disebut “tata pamong”, atau penadbiran – yang terakhir ini, bagi orang awam masih terdengar janggal di telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu. Namun tampaknya secara umum di kalangan pebisnis, istilah GCG diartikan tata kelola perusahaan, meskipun masih rancu dengan terminologi manajemen. Masih diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam bahasan Indonesia yang benar.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance merupakan:
1.    Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis tentang peran dewan komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan Para Stakeholder lainnya.
2.    Suatu sistem pengecekan dan perimbangan kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang: pengelolaan yang salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
3.    Suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.

B.     Arti penting Good Corporate Governance (GCG)
GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah:

Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement) .
Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.

Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan) adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab/ mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. 
Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi,  dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.

Sampai saat ini para ahli tetap menghadapi kesulitan dalam mendefinisikan GCG yang dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan. Tidak terbentuknya definisi yang akomodatif bagi semua pihak yang berkepentingan dengan GCG disebabkan karena cakupan GCG yang lintas sektoral. 
Definisi CGC menurut Bank Dunia adalah aturan, standar dan organisasi di bidang ekonomi yang mengatur perilaku pemilik perusahaan, direktur dan manajer serta perincian dan penjabaran tugas dan wewenang serta pertanggungjawabannya kepada investor (pemegang saham dan kreditur). Tujuan utama dari GCG adalah untuk menciptakan sistem pengendaliaan dan keseimbangan (check and balances) untuk mencegah penyalahgunaan dari sumber daya perusahaan dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaan.

Inti dari kebijakan tata kelola perusahaan adalah agar pihak-pihak yang berperan dalam menjalankan perusahaan memahami dan menjalankan fungsi dan peran sesuai wewenang dan tanggung jawab. Pihak yang berperan meliputi pemegang saham, dewan komisaris, komite, direksi, pimpinan unit dan karyawan.

Konsep Good Corporate Governance (GCG) adalah konsep yang sudah saatnya diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, karena melalui konsep yang menyangkut struktur perseroan, yang terdiri dari unsur-unsur RUPS, direksi dan komisaris dapat terjalin hubungan dan mekanisme kerja, pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang harmonis, baik secara intern maupun ekstern dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan demi kepentingan shareholders dan stakeholders.

C. Prinsip-prinsip dalam  Good Corporate Governance (GCG)
Dalam Undang-undang No 40 Tahun 2007 prinsip-prinsip Good Corporate Governance harus mencerminkan pada hal-hal sebagai berikut :

1.      Transparency (Keterbukaan Informasi)

Yaitu keterbukaan yang diwajibkan oleh Undang-undang seperti misalnya mengumukan pendirin PT dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia ataupun Surat Kabar. Serta keterbukaan yang dilakukan oleh perusahaan menyangkut masalah keterbukaan informasi ataupun dalam hal penerapan management keterbukaan, informasi kepemilikan Perseroan yang akurat, jelas dan tepat waktu  baik kepada share holders maupun stakeholder.

Dalam mewujudkan transparansi ini sendiri, perusahaan harus menyediakan informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu kepada berbagai pihak yang berkepentingan dengan perusahaan tersebut. Setiap perusahaan, diharapkan pula dapat mempublikasikan informasi keuangan serta informasi lainnya yang material dan berdampak signifikan pada kinerja perusahaan secara akurat dan tepat waktu. Selain itu, para investor harus dapat mengakses informasi penting perusahaan secara mudah pada saat diperlukan.

Ada banyak manfaat yang bisa dipetik dari penerapan prinsip ini. Salah satunya, stakeholder dapat mengetahui risiko yang mungkin terjadi dalam melakukan transaksi dengan perusahaan. Kemudian, karena adanya informasi kinerja perusahaan yang diungkap secara akurat, tepat waktu, jelas, konsisten, dan dapat diperbandingkan, maka dimungkinkan terjadinya efisiensi pasar. Selanjutnya, jika prinsip transparansi dilaksanakan dengan baik dan tepat, akan dimungkinkan terhindarnya benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam manajemen.

2. Accountability (Dapat Dipertanggungjawabkan)

3. Responsibility (Pertanggungjawaban)
Adanya keterbukaan informasi dalam bidang financial dalam hal ini ada dua pengendalian yang dilakukan oleh direksi dan komisaris. Direksi menjalankan operasional perusahaan, sedangkan komisaris melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan oleh Direksi, termasuk pengawasan keuangan. Sehingga sudah sepatutnya dalam suatu perseroan, Komisaris Independent  mutlak diperlukan kehadirannya. Sehingga adanya jaminan tersedianya mekanisme, peran dan tanggung jawab jajaran manajemen yang professional atas semua keputusan dan kebijakan yang diambil sehubungan dengan aktivitas operasional perseroan.

Pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (patuh) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan yang berlaku di sini termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/ keselamatan kerja, standar penggajian, dan persaingan yang sehat.

Beberapa contoh mengenai hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
Kebijakan sebuah perusahaan makanan untuk mendapat sertifikat  “HALAL”. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Lewat sertifikat ini, dari sisi konsumen, mereka akan merasa yakin bahwa makanan yang dikonsumsinya itu halal dan tidak merasa dibohongi perusahaan. Dari sisi Pemerintah, perusahaan telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Perlindungan Konsumen). Dari sisi perusahaan, kebijakan tersebut akan menjamin loyalitas konsumen sehingga kelangsungan usaha, pertumbuhan, dan kemampuan mencetak laba lebih terjamin, yang pada akhirnya memberi manfaat maksimal bagi pemegang saham.

Kebijakan perusahaan mengelola limbah sebelum dibuang ke tempat umum. Ini juga merupakan pertanggungjawaban kepada publik. Dari sisi masyarakat, kebijakan ini menjamin mereka untuk hidup layak tanpa merasa terancam kesehatannya tercemar. Demikian pula dari sisi Pemerintah, perusahaan memenuhi peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Sebaliknya dari sisi perusahaan, kebijakan tersebut merupakan bentuk jaminan kelangsungan usaha karena akan mendapat dukungan pengamanan dari masyarakat sekitar lingkungan.

4. Fairness (Kewajaran)

Secara sederhana kewajaran (fairness) bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.

Fairness juga mencakup adanya kejelasan hak-hak pemodal, sistem hukum dan penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak investor – khususnya pemegang saham minoritas – dari berbagai bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan ini bisa berupa insider trading (transaksi yang melibatkan informasi orang dalam), fraud (penipuan), dilusi saham (nilai perusahaan berkurang), KKN, atau keputusan-keputusan yang dapat merugikan seperti pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan, penerbitan saham baru, merger, akuisisi, atau pengambil-alihan perusahaan lain.

Fairness diharapkan membuat seluruh aset perusahaan dikelola secara baik dan prudent (hati-hati), sehingga muncul perlindungan kepentingan pemegang saham secara fair (jujur dan adil). Fairness juga diharapkan memberi perlindungan kepada perusahaan terhadap praktek korporasi yang merugikan seperti disebutkan di atas. Pendek kata, fairness menjadi jiwa untuk memonitor dan menjamin perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.

Namun seperti halnya sebuah prinsip, fairness memerlukan syarat agar bisa diberlakukan secara efektif. Syarat itu berupa peraturan dan perundang-undangan yang jelas, tegas, konsisten dan dapat ditegakkan secara baik serta efektif. Hal ini dinilai penting karena akan menjadi penjamin adanya perlindungan atas hak-hak pemegang saham manapun, tanpa ada pengecualian. Peraturan perundang-undangan ini harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat menghindari penyalahgunaan lembaga peradilan (litigation abuse). Di antara (litigation abuse) ini adalah penyalahgunaan ketidakefisienan lembaga peradilan dalam mengambil keputusan sehingga pihak yang tidak beritikad baik mengulur-ngulur waktu kewajiban yang harus dibayarkannya atau bahkan dapat terbebas dari kewajiban yang harus dibayarkannya.

Prinsip GCG yang paling relevan dengan pengembangan sistem dan mekanisme internal perusahaan adalahaccountability. Berdasarkan prinsip ini, pertama-tama masing-masing komponen perusahaan, seperti komisaris, direksi, internal auditor dituntut untuk mengerti hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya. Hal tersebut penting sehingga masing-masing komponen mampu melaksanakan tugas secara professional.

Dengan demikian masing-masing pihak baik Direksi maupun Komisaris perlu mengamankan investasi dan aset perusahaan. Dalam hal ini Direksi harus memiliki sistem dan pengawasan internal, yang meliputi bidang keuangan, operasional, risk management dan kepatuhan (compliance). Sedangkan Komisaris menjaga agar tidak terjadi mismanagement dan penyalahgunaan wewenang oleh Direksi dan para pejabat eksekutif perusahaan.

D. Tujuan Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan sistim GCG diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut:

Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan

Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan

Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para share holders dan stakeholders.
Dalam menerapkan nilai-nilai Tata Kelola Perusahaan, Perseroan menggunakan pendekatan berupa keyakinan yang kuat akan manfaat dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik. Berdasarkan keyakinan  yang kuat, maka akan tumbuh semangat yang tinggi untuk menerapkannya sesuai standar internasional. Guna memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan unit organisasi, Perseroan menyusun berbagai acuan sebagai pedoman bagi seluruh karyawan. Selain acuan yang disusun sendiri,  Perseroan juga mengadopsi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal penerapan prinsip GCG harus disadari bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik hanya akan efektif dengan adanya asas kepatuhan dalam kegiatan bisnis sehari-hari, terlebih dahulu diterapkan oleh jajaran manajemen dan kemudian diikuti oleh segenap karyawan. Melalui penerapan yang konsisten, tegas dan berkesinambungan dari seluruh pelaku bisnis.
Dengan pemberlakukan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas akankah implementasi GCG di Indonesia akan terwujud ? Hal ini tergantung pada penerapan dan kesadaran dari perseroan tersebut akan pentingnya prinsip GCG dalam dunia usaha.

E. Manfaat dan Faktor Penerapan GCG

Seberapa jauh perusahaan memperhatikan prinsip-prinsip dasar GCG telah semakin menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan investasi.  Terutama sekali hubungan antara praktik corporate governance dengan karakter investasi internasional saat ini.  Karakter investasi ini ditandai dengan terbukanya peluang bagi perusahaan mengakses dana melalui ‘pool of investors’ di seluruh dunia. Suatu perusahaan dan atau negara yang ingin menuai manfaat dari pasar modal global, dan jika kita ingin menarik modal jangka panjang yang, maka penerapan GCG secara konsisten dan efektif akan mendukung ke arah itu.  Bahkan jikapun perusahaan tidak bergantung pada sumber daya dan modal asing, penerapan prinsip dan praktik GCG akan dapat meningkatkan keyakinan investor domestik terhadap perusahaan.

Di samping hal-hal tersebut di atas, GCG juga dapat:
Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat berupa kerugian yang diderita perusahaan sebagai akibat penyalahgunaan wewenang (wrong-doing), ataupun berupa biaya pengawasan yang timbul untuk mencegah terjadinya hal tersebut.

Mengurangi biaya modal (cost of capital), yaitu sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan yang baik tadi menyebabkan tingkat bunga atas dana atau sumber daya yang dipinjam oleh perusahaan semakin kecil seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan.

Meningkatkan nilai saham perusahaan sekaligus dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut kepada publik luas dalam jangka panjang.

4.   Menciptakan dukungan para stakeholder (para pihak yang berkepentingan) dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap keberadaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena umumnya mereka mendapat jaminan bahwa mereka juga mendapat manfaat maksimal dari segala tindakan dan operasi perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan.

Faktor Eksternal
Yang dimakud faktor eksternal adalah beberapa faktor yang berasal dari luar perusahaan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penerapan GCG. Di antaranya:
a.    Terdapatnya sistem hukum yang baik sehingga mampu menjamin berlakunya supremasi hukum yang konsisten dan efektif.
b.    Dukungan pelaksanaan GCG dari sektor publik/ lembaga pemerintahaan yang diharapkan dapat pula melaksanakanGood Governance dan Clean Government menuju Good Government Governance yang sebenarnya.
c.    Terdapatnya contoh pelaksanaan GCG yang tepat (best practices) yang dapat menjadi standard pelaksanaan GCG yang efektif dan profesional. Dengan kata lain, semacam benchmark (acuan).

Terbangunnya sistem tata nilai sosial yang mendukung penerapan GCG di masyarakat. Ini penting karena lewat sistem ini diharapkan timbul partisipasi aktif berbagai kalangan masyarakat untuk mendukung aplikasi serta sosialisasi GCG secara sukarela.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya sebagai prasyarat keberhasilan implementasi GCG terutama di Indonesia adalah adanya semangat anti korupsi yang berkembang di lingkungan publik di mana perusahaan beroperasi disertai perbaikan masalah kualitas pendidikan dan perluasan peluang kerja.  Bahkan dapat dikatakan bahwa perbaikan lingkungan publik sangat mempengaruhi kualitas dan skor perusahaan dalam implementasi GCG.

Faktor Internal
Maksud faktor internal adalah pendorong keberhasilan pelaksanaan praktek GCG yang berasal dari dalam perusahaan. Beberapa faktor dimaksud antara lain:
a.     Terdapatnya budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan.
b.    Berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan perusahaan mengacu pada penerapan nilai-nilai GCG.
c.    Manajemen pengendalian risiko perusahaan juga didasarkan pada kaidah-kaidah standar GCG.
d.    Terdapatnya sistem audit (pemeriksaan) yang efektif dalam perusahaan untuk menghindari setiap penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
e.    Adanya keterbukaan informasi bagi publik untuk mampu memahami setiap gerak dan langkah manajemen dalam perusahaan sehingga kalangan publik dapat memahami dan mengikuti setiap derap langkah perkembangan dan dinamika perusahaan dari waktu ke waktu.

Komentar :
Good Corporate Governance (GCG) telah menjadi sebuah istilah dan gerakan yang hangat dibicarakan dalam 10 tahun terakhir ini. Tidak dapat dipungkiri, institusi-institusi seperti World Bank, IMF, OECD, APEC, dan ADB turut mendorong tuntutan penerapan GCG secara konsisten dan komprehensif di berbagai perusahaan, khususnya setelah krisis Asia dancollapse-nya beberapa perusahaan raksasa di Amerika Serikat dan Eropa di penghujung tahun 90-an dan awal tahun 2000-an.

Sehubungan dengan itu, hingga saat ini istilah GCG itu sendiri belum mendapatkan padanan yang tepat dalam bahasa Indonesia. Banyak perusahaan tetap menggunakan istilah GCG. Istilah – GCG – merujuk pada pengertian yang sama yakni sebagai:

Suatu pola hubungan, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, dan RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan para stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.

Sumber :
Miko Kamal, Undang Undang PT dan Harapan Implementasi GCG, www.alf.com, 2008
Sita Supomo, Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Prinsip GCG, Email:


Rabu, 18 November 2015

Kasus Etika Profesi Akuntansi

Kasus Mulyana W. Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya. Setelah   lewat  satu   bulan,   ternyata  laporan  tersebut   belum   selesai  dan  disepakati   pemberian   waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah.
Dalam   penangkapan  tersebut,  tim  intelijen   KPK  bekerjasama   dengan   auditor   BPK.   Menurut   versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka. Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

Analisa : Dalam kasus ini terdapat pelanggaran kode etik dimana auditor telah melakukan hal yang   seharusnya   tidak   dilakukan   oleh   seorang   auditor   dalam   mengungkapkan   kecurangan. Auditor telah melanggar prinsip keempat etika profesi yaitu objektivitas, karena telah memihak salah satu pihak dengan dugaan adanya kecurangan. Auditor juga melanggar prinsip kelima etika profesi akuntansi yaitu kompetensi dan kehati-hatian professional, disini auditor dianggap tidak mampu   mempertahankan   pengetahuan   dan   keterampilan   professionalnya   sampai   dia   harus melakukan penjebakan untuk membuktikan kecurangan yang terjadi

Istilah Baru Dalam Laporan Keuangan Berdasarkan PSAK 1

PSAK 1 (revisi 2009)
      Menurut PSAK No. 1, laporan keuangan yang lengkap terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas,catatan atas laporan keuangan, dan laporan posisi keuangan pada awal periode. Laporankeuangan bermanfaat dalam pengambilan keputusan untuk menjamin para pemakailaporan keuangan bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan standarakuntansi keuangan. Para pemakai laporan keuangan tersebut meliputi investor,karyawan, pemberi pinjaman, pemasok dan kreditor usaha lainnya, pelanggan, pemerintah dan masyarakat.Tujuan PSAK No. 1 adalah untuk memastikan penyajian informasi yang dapat di perbandingkan dengan menyajikan laporan keuangan entitas periode sebelumnya dan dengan menyajikan laporan keuangan entitas lainnya. Laporan keuangan disusun berdasarkan atas kelangsungan hidup usaha, jika manajemen tidak bermaksud untukmelikuidasi atau menghentikan perdagangan. Suatu entitas menyusun laporankeuangannya, kecuali untuk informasi arus kas.

Laporan Posisi Keuangan / Neraca
      Laporan posisi keuangan atau neraca adalah suatu daftar yang menunjukan posisi keuangan, yaitu komposisi dan jumlah asset, liabilitas, dan ekuitas darisuatu entitas tertentu pada suatu tanggal tertentu. Entitas biasanya menyajikanlaporan posisi keuangan dengan memisahkan asset lancer dan liabilitas lancerdari asset tidak lancer dan liabilitas tidak lancar.

1.         Laporan Laba-Rugi Komprehensif
PSAK No. 1 memperkenalkan laporan laba rugi komprehensif yaitu laporanyang memberikan informasi mengenai kinerja entitas yang menimbulkan perubahan pada jumlah ekuitas entitas yang bukan berasal daritransaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik, misalnya setoran modal atau pembagian dividen laba rugi komprehensif tediri atas :
a.       Laba Rugi. 
b.      Pendapatan Komprehensif Lain.

2.         Laporan Perubahan Ekuitas
Untuk suatu entitas usaha berbentuk badan hokum perseroan terbatas (PT), laba yang ditahan dan tidak dibagikan sebagai dividen disajikan dalam neraca sebagai bagian dari ekuitas.

3.         Laporan Arus Kas
Infomasi kas dan setara kas serta arus penerimaan dan pengunaan dana kas dan setara kas adalah informasi yang sangat penting dan penggunaan dana kas dan setara kas adalah informasi yang sangat penting dan berguna untuk di laporkankepada pada pemangku kepentingan. Penyusunan arus kas dapat dilakukan berdasarkan metode langsung maupun metode tidak langsung.

4.         Catatan atas Laporan Keuangan
Menurut PSAK No. 1 catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan pendapatan komprehensif, laporan laba rugi terpisah, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan naratif atau rincian dari pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan informasi mengenai pos-pos yang tidak memenuh criteria pengakuan dalam laporan keuangan.

Sumber :