Rabu, 18 Juni 2014

Tugas ke 4 - Perlindungan Konsumen

PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. (pasal 1 angka 1 UU NO.8 Tahun 1999)

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (UU N0.8 Th 1999)

Asas Perlindungan Konsumen
*      asas manfaat
*      asas keadilan
*      asas keseimbangan
*      asas keamanan dan keselamatan
*      asas kepastian hukum

Tujuan Perlindungan Konsumen
q  meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
q  mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
q  meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
q  menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
q  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
q  Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Hak Konsumen
  1. keamanan dan keselamatan
  2. memilih
  3. memperoleh informasi
  4. didengar pendapat dan keluhannya
  5. mendapatkan advokasi
  6. pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. tidak diskriminatif
  8. mendapatkan kompensasi
Kewajiban konsumen
*   membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
*      beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
*      membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
*      mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen dengan patut

Hak Pelaku Usaha
*      menerima pembayaran yang sesuai
*      mendapat perlindungan hukum
*      melakukan pembelaan diri di muka hukum
*      mendapatkan rehabilitasi nama baik jika tidak terbukti merugikan konsumen
*      mendapatkan hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Kewajiban Pelaku Usaha
*      beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
*      memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi produknya
*      memperlakukan konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
*      menjamin standar mutu produknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
*      memberi kesempatan pada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba produknya
*      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian produk yang tidak sesuai perjanjian

Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
*      Tidak sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku
*      Tidak sesuai yang tercantum di label atau etiket barang.
*      Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah hitungan menurut ukuran standar.
*  Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan.
*      Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa.
*      Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
*      Tidak memasang label atau memuat penjelasan barang yang bersangkutan
*      Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia

CONTOH KASUS
CAKUNG (Pos Kota) – Meski sering dirazia dan pengawasan barang beredar di sejumlah pusat perbelanjaan ketat, nyatanya masih ditemukan supermarket atau pasar modern yang menjajakan makanan kemasan kadaluwarsa. Masyarakat sebagai konsumen diminta waspada dan jeli dalam memilih produk makanan atau minuman yang dijual di pusat perbelanjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pos Kota, Senin (15/10), beberapa pasar modern di Jaktim masih ada yang nekat menjual makanan kemasan tidak layak konsumsi atau kadaluwarsa. Umumnya produk makanan tersebut terdiri dari ikan, daging dalam kemasan ataupun sejumlah makanan kaleng lainnya.
“Karena itu masyarakat harus jeli dalam membeli produk makanan meskipun itu di pasar modern,” imbuh Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (KUMKMP) Jaktim, Johan Affandi, saat disambangi Pos Kota, di kantornya, Senin (15/10).
Menurut Johan, selama ini pihaknya selalu mengawasi secara diam-diam ke sejumlah pasar modern di Jaktim. Hal ini dilakukan agar tidak ada usaha dari pihak pengelola pasar modern untuk menutup-nutupi barang dagangannya yang tidak layak edar.
“Ya namanya sidak, kita harus bergerak cepat dan diam-diam, tidak pakai surat dan dadakan. Biar operasi pengawasan makanan di pasar modern dapat optimal,” jelasnya.
Hasil dari sidak tersebut adalah ditemukannya sejumlah pasar modern yang menjual makanan dalam kemasan yang kadaluwarsa. Sayangnya, menurut Johan, meski ditemukan adanya sejumlah pasar modern yang menjual makanan kemasan tidak layak, pihaknya hanya bisa meminta kepada pihak pengelola untuk menarik produk tersebut. Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada kasus penjualan makanan kadaluarsa yang dibawa ke persidangan.
“Ya langkah yang kita lakukan hanya bisa meminta agar produk itu ditarik. Dan kita peringatkan pengelola pasar untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ucap Johan.
Johan meminta kepada para konsumen untuk teliti memeriksa secara detil tanggal kadaluarsa yang tertera di kemasan makanan tersebut. Selain itu, jika memungkinkan konsumen dapat memeriksa tampilan fisik produk apakah masih cukup segar ataupun memang layak untuk dikonsumsi.
“Ini bisa diterapkan oleh konsumen saat akan membeli makanan dalam kemasan seperti ikan dan daging,” katanya.
Kasie Perdagangan Dalam Negeri Sudin KUMKMP Jaktim, Aceng Supandi mengatakan, selama ini pengawasan sudah dilakukan, dan memang ditemukan ada sejumlah makanan kadaluwarsa yang dijual di pasar modern. “Untuk sidak yang baru-baru ini kami lakukan, ada beberapa pasar modern di wilayah Cibubur yang kami temukan menjual makanan kadaluwarsa. Tapi itu sudah kami minta supaya produknya ditarik,” kata Aceng. Sayangnya ia enggan menyebutkan nama sejumlah pasar modern tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan ataupun sidak ke sejumlah pasar modern adalah cara untuk melindungi konsumen dari akses negatif pemakaian barang yang tidak memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, moral dan hazard ada. “Ini ada dasar hukumnya, yakni UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Karena itu kita harap para pengelola pasar modern dapat mengindahkan aturan ini. Janganlah menjual makanan tidak layak, mereka juga yang rugi kalau masyarakat sampai tahu,” paparnya. (yulian)

Analisis :
Menurut pendapat saya, masyarakat harus lebih teliti lagi sebelum membeli produk makanan yang di jual, baik di pasar tradisional maupun di pasar modern. Hal ini dapat meminimalisir kerugian yang di terima oleh konsumen sebagai akibat perbuatan oknum-oknum nakal yang hanya mementingkan keutungan yang diterimanya dibandingkan dengan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi produk yang sudah tidak layak konsumsi tersebut. Disamping itu peran pemerintah juga dibutuhkan agar kasus ini tidak terjadi secara terus menerus dan berkelanjutan. Untuk itu disamping masyarakat yang diminta agar lebih jeli dan teliti lagi ketika ingin membeli suatu produk, khususnya makanan atau minuman yang dikemas dalam kaleng, peranan pemerintah juga sangat dibutuhkan dalam menegakkan hukum yang ada yakni sudah diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen.

Source :

Senin, 16 Juni 2014

Tugas ke 3 - Sengketa Hak Cipta


Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi dari Hak Cipta
Pada   pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.


Sifat-Sifat Hak Cipta
  1. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
  2. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat  beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
  •   Pewarisan;
  •   Wasiat;
  •   Hibah;
  •   Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

        3. Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
    4. Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
  5. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
   6. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Contoh Kasus

Jakarta (ANTARA News) - Semasa kecil hampir seluruh anak Indonesia amat akrab berdendang lagu 'Rasa Sayange', sebab di bangku SD guru kesenian menjadikannya sebagai salah satu lagu daerah yang mesti dihafal. Lagu 'Rasa Sayange' terasa riang, sederhana, dan amat menyenangkan dinyanyikan bersama-sama. Dan semua sepakat ketika menyanyikan lagu itu terbayang di pelupuk mata betapa indahnya Ambon nun di Maluku sana. Pantas bila kemudian hampir seluruh warga Indonesia terperanjat saat secara tiba-tiba Malaysia menjadikan lagu yang berirama sama persis dengan 'Rasa Sayange' sebagai "jingle" promosi pariwisata negeri jiran itu. Meski syair lagunya tidak sama, 'Rasa Sayange' versi Malaysia yang berjudul 'Rasa Sayang Hey' itu memiliki notasi dan irama yang hampir sama persis dengan lagu 'Rasa Sayange' yang lebih dahulu ada di Indonesia. Lagu 'Rasa Sayange' itulah yang kemudian menjadi pemicu riak gejolak hubungan Indonesia-Malaysia saat ini. Terlebih pasca merebaknya beberapa kasus penyiksaan TKW asal Indonesia di Malaysia. Beberapa aksi demonstrasi anti-Malaysia terjadi di Indonesia. Itu belum termasuk "perang" kata para blogger Indonesia dan Malaysia di dunia maya (internet) pada sejumlah situs. Boleh jadi, saat ini rasa sayang sebagai tetangga selama puluhan tahun antara Indonesia dan Malaysia tengah teruji. Pasca kasus sengketa Pulau Sipadan-Ligitan, klaim Malaysia atas batik, angklung, dan budaya Dayak, dan juga kiriman asap kebakaran hutan dari Indonesia ke Malaysia memang menjadi ujian yang berat bagi hubungan baik kedua negara. Sejumlah klaim atas sesuatu oleh Malaysia itu juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan warga negara Indonesia untuk merancang regulasi yang protektif dan memperkuat rasa memiliki atas kekayaan sendiri.

Menurut pendapat saya kita sebagai bangsa Indonesia yang memiliki banyak karya baik dari segi lagu, film, tarian tradisional dan lain sebagainya harus peduli terhadap karya-karya yang kita hasilkan. Oleh karena itu perlu diadakannya sebuah pengakuan hak cipta agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya sengketa atau perebutan hak cipta yang dewasa ini marak terjadi di negara kita. Beberapa bulan yang lalu, negara kita dikagetkan oleh pengakuan negara tetangga kita Malaysia yang mengklaim bahwa lagu "Rasa Sayange" merupakan lagu asli dari negaranya. Seperti yang telah kita ketahui bahwa lagu tersebut merupakan lagu asli dari Indonesia yakni lagu yang berasal dari Maluku. Hal ini menjadi contoh betapa lalainya kita dalam melindungi hasil karya bangsa sendiri sehingga negara lain dapat mengklaim dengan mudahnya. Saya berharap adamya kesadaran dari pemerintah untuk lebih jeli dalam melindungi hasil karya dan kebudayaan yang ada di negara ini, sehingga tidak akan ada lagi sengketa-sengketa yang terjadi di Indonesia.

Source :
http://computerssmaintenance.blogspot.com/2013/04/hak-cipta-fungsi-sifat-dan-penggunaan.html
http://www.antaranews.com/berita/81722/rasa-sayange-antara-indonesia-dan-malaysia

Selasa, 06 Mei 2014

Surat Perjanjian



SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Pada hari ini, Jumat tanggal 20 bulan Agustus tahun 2008, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama Lengkap            : Reni Farina
No. KTP                        : 0904782024451
Alamat                         : Jl. H. Radin No. 69A RT 006/03 Petukangan Utara, Jakarta
Pekerjaan                    : Sekretaris 

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA 

Nama Lengkap            : Asri
No. KTP                        : 0905223767550
Alamat                         : Jl. Diponegoro No. 18 RT 001/07 Kebayoran, Jakarta
Pekerjaan                    : Wiraswasta

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik No 223177 yang terletak di Jl. H. Maisin RT 003/05 Ciledug Raya, Tangerang Selatan 

Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Semoga ikatan perjanjian ini memberikan berkah bagi semua pihak.
                                                                                             
Jakarta, 20 Agustus 2008

Pihak Kedua                                                                                                 Pihak Petama

Asri                                                                                                                Reni Farina


Source : http://www.contohku.com/2013/08/contoh-surat-perjanjian-jual-beli-rumah.html

Sabtu, 05 April 2014

Subjek & Objek Hukum

Subjek Hukum

Subjek hukum adalah semua makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalulintas hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum.
Subjek hukum pada dasarnya dibagi 2, yaitu:

1.      Manusia
Menurut hukum, semua orang sudah menjadi subjek hukum secara kodrati ataupun secara alami mulai dari manusia itu dilahirkan sampai meninggal dunia.
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum.
Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.

Syarat-syarat cakap hukum :
−     Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (undang perkawinan No. 1/1974 dan KUH Perdata).
−     Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi sudah pernah menikah.
−     Seseorang yang sedang tidak menjalankan hukum.
−     Bejiwa sehat dan berakal sehat.

Syarat-syarat tidak cakap hukum :
−    Seseorang yang belum dewasa
−    Sakit ingatan
−    Kurang cerdas
−    Orang yang ditaruh di bawah pengampuan
−    Seorang wanita yang bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)

Secara yudisial ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum, yaitu:
a      Manusia mempunyai hak-hak subyektif
b      Kewenangan hukum


2.      Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum berlaku serta berdasarkan kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.

Badan hukum mempunyai syarat–syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
−     Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
−     Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
  
Badan hukum dibagi menjadi 2 bentuk, yaitu:
−     Badan hukum publik
−     Badan hukum privat

2.      Objek Hukum
objek hukum segala yang bemanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Bagian-bagian objek hukum dapat dibedakan menjadi:
a      Benda bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
−        Benda bergerak karna sifatnya
Meja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
−        Benda bergerak karena ketentuan
Undang-undang, saham, obligasi, cek, tagihan-tagihan,dll

b      Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini, dalam menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
−        Benda tidak bergerak karena sifatnya
Tidak dapat berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap. Contoh: pohon dan tanah.
−        Benda tidak bergerak karena tujuannya
Tujuan pemakaian:
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan itu untuk waktu yang cukup lama. Contoh: mesin pabrik.
−        Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.