Minggu, 28 Desember 2014

Perbedaan Pajak Pasal 21, 22 dan 23

Perbedaan Pajak Pasal 21, 22 dan 23

Pajak Pasal 21

A.      Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagaiman dimaksud dalam pasal 21 UU No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 17 tahun 2000 dan diubah terakhir dengan PER No 57 Tahun 2009

B.       Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
·      Pemberi kerja terdir dari orang pribadi atau badan, baik induk maupun cabang.
·      Bendaharawan Pemerintah
·      Dana pensiun, badan penyelenggara JAMSOSTEK, serta badan – badan lain yang membayar uang pensiun, tabungan hari tua atau tunjangan hari tua (THT)
·      Yayasan, Lembaga, perhimpunan, organisasi dalam segala bidang kegiatan.
·      BUMN / BUMD, Perusahaan / Badan pemberi imbalan kepada wajib pajak luar negeri

C.    Dikecualikan Sebagai Pemotong Pajak
·      Kantor perwakilan negara asing dengan asas timbal balik memberikan perlakuan yang sama bagi perwakilan indonesia di negara tersebut
·      Organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan

D.   Wajib Pajak
·      Pegawai, karyawan tetap, komisaris, dan pengurus
·      Pegawai lepas
·      Penerima pensiun
·      Penerima honorarium, komisi atau imbalan lainnya, uang saku, beasiswa atau hadiah
·      Penerima upah harian, mingguan, borongan, satuan

E.  Yang Tidak Termasuk Wajib Pajak
·      Pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat negara asing
·      Orang – orang yang diperbantukan kepada pejabat tersebut yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka
·      Pejabat perwakilan organisasi Internasional dengan keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat:
a)   Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
b)   Tidak menerima / memperoleh penghasilan lan diluar jabatannya di Indonesia.
c)    Negara yang bersangkutang memberikan perlakuan timbal balik

F.     Objek Pajak
Objek pajak terdiri dari 4 jenis yaitu:
1)      Penghasilan teratur
2)      Penghasilan tidak teratur
3)      Penerima upah
4)      Penghasilan yang bersifat final


Pajak Penghasilan Pasal 22

A.      Pengertian Pajak Pasal 22
PPh pasal 22 merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak atas penghasilan antara lain sehubungan dengann impor barang / jasa, pembelian barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/APBD, dan penjualan barang sangat mewah
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
1.   Bendahara Pemerintah Pusat / Daerah, instansi atau lembaga pemerntaah dan lembaga – lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
2.   Badan – badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
3.   Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

B.      Subjek Pajak PPh Pasal 22
Yang menjadi subjek pajak pasal 22 yaitu setiap wajib pajak yang melakukan impor, kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh surat keterangan bebas)

C.     Tarif PPh Pasal 22
Atas impor :
1.      yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
2.      yang tidak menggunakan API, 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
3.      yang tidak dikuasai, 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.
4.      Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.
5.      Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5) ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
·         Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
·         Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
·         Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
·         Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
6.      Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
Catatan:
Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
7.      Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 7) ditetapkan sebesar 2,5 % dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
8.      Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor.
9.      Atas Penjualan
·         Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,00
·         Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00
·         Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
·         Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
·         Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
10.  Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22


Pajak Penghasilan Pasal 23

A.    Pengertian PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, deviden bunga royalti, sewa serta pengguanaan harta selain yang telah dipotong PPh pasal 21 dan PPh final (4 ayat 2).

B.     Subjek Pajak
Yang menjadi subjek pajak penghasilan pasal 23 adalah wajib pajak dalam negeri, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan yang berasal dari modal, penyertaan jasa atau penyelenggaraan kegiatan yang selain dipotong PPh 21.

C.      Pemotong Pajak
Pemotong PPh pasal 23 adalah seluruh pihak yang memberikan atau membayarkan penghasila yang menjadi objek PPh pasal 23. Pemotong PPh pasal 23 yatu sebagai berikut:
·      Badan, lembaga, instansi pemerintah
·      BUMN / BUMD
·      Badan hukum lainnya (Pt, Fa, Yayasan, Koperasi, Perhimpunan Kongsi, BUT, dll)
·      Perseroan yang ditunjuk oleh DJP
·      WPOP dalam negeri tertentu yang ditunjuk DJP

D.      Objek Pajak
-          Deviden
-          Sewa atas penggunaan harta
-          Hadiah
-           Bunga
-           Royalti

E.       Yang Tidak Dipotong Pajak
·      Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
·      Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (Capital Lease)
·      Deviden yang diterima oleh BUMN atau BUMD
·      Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberin izin usaha.

F.     Tarif Pajak (Bersifat Tidak Final)
Tarif 15 % x jumlah bruto atas:
1.   Deviden badan, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian SHU koperasi.
2.   Bunga, termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang
3.   Royalti

4.   Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21

Kode Etik Auditor

Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Itulah ke delapan prinsip kode etik auditor Indonesia. Akan tetapi didalam kenyataannya masih terdapat auditor yang melanggar kode etik tersebut. Hal ini dikarenakan beberapa alasan yang mendasari seorang auditor melakukan kecurangan dalam mengaudit laporan keuangan perusahaan. Alasan yang paling sering dijumpai adalah karena ingin menguntungkan pihak tertentu. Seharusnya seorang auditor haruslah menerapkan prinsip kode etik tersebut untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. 

Pro Kontra Kenaikan Harga BBM

Kenaikan BBM Rp. 2000 per liter menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat dam mahasiswa. Pihak yang menolak, mempertanyakan mengapa pemerintah menaikkan BBM di saat harga minyak dunia sedang mengalami penurunan. Sedangkan pihak yang mendukung, menyatakan bahwa BBM harus dinaikkan karena sempitnya ruang fiskal.

Berikut ini, adalah aksi-aksi pro-kontra kenaikan harga BBM:

UMS Tolak Kenaikan BBM
Puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Solo menduduki SPBU, Pabelan Kartasura, saat warga sedang antre mendapatkan BBM sebelum pemberlakuan harga baru, pada Senin, 17 November 2014 malam.

Tak hanya menduduki SPBU, mereka yang melakukan long march sejauh 700 meter dari kampus, dan meletakkan boneka pocong di area SPBU. Aksi tersebut sebagai bentuk protes kepada pemerintah, atas kenaikan harga BBM.

“Pemasangan pocong ini sebagai simbul matinya hati nurani pemerintah. Mereka telah menaikkan harga BBM seenaknya. Padahal harga minyak dunia sedang turun,” ujar Andy salah satu peserta aksi, seperti dilansir Merdeka.
  
AMI Protes Kenaikan BBM
Ratusan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) yang terdiri dari 15 kampus seperti ISTN, UP, UI, Unas, Trisakti, Posgoro, IISIP, Universitas Sahid, UIN dan Gunadarma, menggelar aksi protes dengan memblokade Jalan Lenteng Agung. Aksi tersebut digelar sebagai protes terhadap kebijakan pemerintah yang menaikan harga BBM bersubsidi.

“Kami (AMI) secara tegas menolak kenaikan harga BBM bersubsidi yang dilakukan Pemerintah Jokowi-JK,” kata Tintus, koordinator aksi. Menurut Tintus, kenaikan harga BBM tersebut membebani masyarakat karena harus mengeluarkan pengeluaran yang lebih demi memenuhi kebutuhan hidup.

BEM FUI Dukung Kenaikan Harga BBM
Berbeda dengan para mahasiswa pada umumnya yang menolak kenaikan harga BBM, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) justru mendukung kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM. Dalam konferensi pers, Senin, 17 November 2014, di Selasar FEUI, Kampus UI, Kota Depok, Jawa Barat, BEM FEUI menyatakan mendukung kebijakan pemerintah dalam menaikkan harga bahan bakar minyak menjadi Rp 8.500 per liter.

Setelah melalui studi dan kajian, BEM FEUI mengungkapkan bahwa subsidi BBM yang semakin membengkak telah membebani APBN dan mengurangi ruang fiskal. Padahal, alokasi subsidi BBM sangat timpang jika dibandingkan untuk alokasi aspek lain yakni pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.

Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis FEUI Hazna Nurul Faiza mengatakan, subsidi BBM merupakan salah satu faktor utama penyebab defisit ganda yang dialami Indonesia.
“Dengan mengurangi subsidi BBM, APBN dan neraca pembayaran dapat diselamatkan,” ujar Hazna kepada Suara Pembaruan.
Dukungan untuk kenaikan harga BBM tak hanya disuarakan oleh BEM FEUI, tapi juga oleh BEM FK, BEM FKG, BEM FPsikologi. Setelah menyampaikan dukungan, BEM FEUI tetap akan memonitor dan mengawasi pembagian subsidi bagi rakyat miskin melalui Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan sejumlah kartu yang dikeluarkan pemerintah lainnya.


Audit Forensik. Apakah Itu?

Audit Forensik 

A. Pengertian Audit Forensik

Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.

Dengan demikian, Audit Forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.

Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.

Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.


Perbandingan antara Audit Forensik dengan Audit Tradisional (Keuangan)
Audit Tradisional
Audit Forensik
Waktu
Berulang
Tidak berulang
Lingkup
Laporan Keuangan secara umum
Spesifik
Hasil
Opini
Membuktikan fraud (kecurangan)
Hubungan
Non-Adversarial
Adversarial (Perseteruan hukum)
Metodologi
Teknik Audit
Eksaminasi
Standar
Standar Audit
Standar Audit dan Hukum Positif
Praduga
Professional Scepticism
Bukti awal


B. Tujuan Audit Forensik
Tujuan dari audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan (fraud). Penggunaan auditor untuk melaksanakan audit forensik telah tumbuh pesat.

Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.

C. Proses Audit Forensik
1.      Identifikasi masalah Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.

2.      Pembicaraan dengan klien Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.

3.      Pemeriksaan pendahuluan Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak. 4.      Pengembangan rencana pemeriksaan Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.

4.      Pemeriksaan lanjutan Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.

5.      Penyusunan Laporan Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
·         Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
·         Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.

D.      Tugas Auditor Forensik
Auditor forensik bertugas memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation). Disamping tugas auditor forensik untuk memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation), ada juga peran auditor forensik dalam bidang hukum di luar pengadilan (non litigation), misalnya dalam membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara dalam sengketa, perumusan perhitungan ganti rugi dan upaya menghitung dampak pemutusan / pelanggaran kontrak.

Audit forensik dibagi ke dalam dua bagian: jasa penyelidikan (investigative services) dan jasa litigasi (litigation services). Jenis layanan pertama mengarahkan pemeriksa penipuan atau auditor penipuan, yang mana mereka menguasai pengetahuan tentang akuntansi mendeteksi, mencegah dan mengendalikan penipuan. Jenis layanan kedua merepresentasikan kesaksian dari seorang pemeriksa penipuan dan jasa-jasa akuntansi forensik yang ditawarkan untuk memecahkan isu-isu valuasi, seperti yang dialami dalam kasus perceraian. Tim audit harus menjalani pelatihan dan diberitahu tentang pentingnya prosedur akuntansi forensik di dalam praktek audit dan kebutuhan akan adanya spesialis forensik untuk membantu memecahkan masalah.

E.       Alasan Diperlukannya Audit Forensik
Mencoba menguak adanya tindak pidana korupsi dengan audit biasa (general audit atau opinion audit) sama halnya mencoba mengikat kuda dengan benang jahit. BPK perlu alat yang lebih dalam dan handal dalam membongkar indikasi adanya korupsi atau tindak penyelewengan lainnya di dalam Pemerintahan ataupun dalam BUMN dan BUMD salah satu metodologi audit yang handal adalah dengan metodologi yang dikenal sebagai Akuntansi forensik ataupun Audit Forensik. Audit forensik dahulu digunakan untuk keperluan pembagian warisan atau mengungkap motif pembunuhan. Bermula dari penerapan akuntansi dalam persoalan hukum, maka istilah yang dipakai adalah akuntansi (dan bukan audit) forensik. Perkembangan sampai dengan saat ini pun kadar akuntansi masih kelihatan, misalnya dalam perhitungan ganti rugi baik dalam pengertian sengketa maupun kerugian akibat kasus korupsi atau secara sederhana akuntansi forensik menangani fraud khususnya dalam pengertian corruption dan missappropriation of asset. Profesi ini sebenarnya telah disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 179 ayat (1) menyatakan: ”Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan”’. Orang sudah mahfum profesi dokter yang disebut dalam peraturan diatas yang dikenal dengan sebutan dokter ahli forensik, namun ”ahli lainnya” yang dalam ini termasuk juga akuntan belum banyak dikenal sebutannya sebagai akuntan forensik.