Minggu, 28 Desember 2014

Perbedaan Pajak Pasal 21, 22 dan 23

Perbedaan Pajak Pasal 21, 22 dan 23

Pajak Pasal 21

A.      Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagaiman dimaksud dalam pasal 21 UU No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 17 tahun 2000 dan diubah terakhir dengan PER No 57 Tahun 2009

B.       Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
·      Pemberi kerja terdir dari orang pribadi atau badan, baik induk maupun cabang.
·      Bendaharawan Pemerintah
·      Dana pensiun, badan penyelenggara JAMSOSTEK, serta badan – badan lain yang membayar uang pensiun, tabungan hari tua atau tunjangan hari tua (THT)
·      Yayasan, Lembaga, perhimpunan, organisasi dalam segala bidang kegiatan.
·      BUMN / BUMD, Perusahaan / Badan pemberi imbalan kepada wajib pajak luar negeri

C.    Dikecualikan Sebagai Pemotong Pajak
·      Kantor perwakilan negara asing dengan asas timbal balik memberikan perlakuan yang sama bagi perwakilan indonesia di negara tersebut
·      Organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan

D.   Wajib Pajak
·      Pegawai, karyawan tetap, komisaris, dan pengurus
·      Pegawai lepas
·      Penerima pensiun
·      Penerima honorarium, komisi atau imbalan lainnya, uang saku, beasiswa atau hadiah
·      Penerima upah harian, mingguan, borongan, satuan

E.  Yang Tidak Termasuk Wajib Pajak
·      Pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat negara asing
·      Orang – orang yang diperbantukan kepada pejabat tersebut yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka
·      Pejabat perwakilan organisasi Internasional dengan keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat:
a)   Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
b)   Tidak menerima / memperoleh penghasilan lan diluar jabatannya di Indonesia.
c)    Negara yang bersangkutang memberikan perlakuan timbal balik

F.     Objek Pajak
Objek pajak terdiri dari 4 jenis yaitu:
1)      Penghasilan teratur
2)      Penghasilan tidak teratur
3)      Penerima upah
4)      Penghasilan yang bersifat final


Pajak Penghasilan Pasal 22

A.      Pengertian Pajak Pasal 22
PPh pasal 22 merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak atas penghasilan antara lain sehubungan dengann impor barang / jasa, pembelian barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/APBD, dan penjualan barang sangat mewah
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
1.   Bendahara Pemerintah Pusat / Daerah, instansi atau lembaga pemerntaah dan lembaga – lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
2.   Badan – badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
3.   Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

B.      Subjek Pajak PPh Pasal 22
Yang menjadi subjek pajak pasal 22 yaitu setiap wajib pajak yang melakukan impor, kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh surat keterangan bebas)

C.     Tarif PPh Pasal 22
Atas impor :
1.      yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
2.      yang tidak menggunakan API, 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
3.      yang tidak dikuasai, 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.
4.      Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.
5.      Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5) ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
·         Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
·         Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
·         Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
·         Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
6.      Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
Catatan:
Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
7.      Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 7) ditetapkan sebesar 2,5 % dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
8.      Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor.
9.      Atas Penjualan
·         Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,00
·         Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00
·         Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
·         Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
·         Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
10.  Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22


Pajak Penghasilan Pasal 23

A.    Pengertian PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, deviden bunga royalti, sewa serta pengguanaan harta selain yang telah dipotong PPh pasal 21 dan PPh final (4 ayat 2).

B.     Subjek Pajak
Yang menjadi subjek pajak penghasilan pasal 23 adalah wajib pajak dalam negeri, baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan yang berasal dari modal, penyertaan jasa atau penyelenggaraan kegiatan yang selain dipotong PPh 21.

C.      Pemotong Pajak
Pemotong PPh pasal 23 adalah seluruh pihak yang memberikan atau membayarkan penghasila yang menjadi objek PPh pasal 23. Pemotong PPh pasal 23 yatu sebagai berikut:
·      Badan, lembaga, instansi pemerintah
·      BUMN / BUMD
·      Badan hukum lainnya (Pt, Fa, Yayasan, Koperasi, Perhimpunan Kongsi, BUT, dll)
·      Perseroan yang ditunjuk oleh DJP
·      WPOP dalam negeri tertentu yang ditunjuk DJP

D.      Objek Pajak
-          Deviden
-          Sewa atas penggunaan harta
-          Hadiah
-           Bunga
-           Royalti

E.       Yang Tidak Dipotong Pajak
·      Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
·      Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (Capital Lease)
·      Deviden yang diterima oleh BUMN atau BUMD
·      Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberin izin usaha.

F.     Tarif Pajak (Bersifat Tidak Final)
Tarif 15 % x jumlah bruto atas:
1.   Deviden badan, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian SHU koperasi.
2.   Bunga, termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang
3.   Royalti

4.   Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar