Selasa, 17 Februari 2015

Deposito (Tulisan 18)

Pengertian Deposito

Deposito Berjangka (Time Deposits)
Deposito berjangka adalah simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian
antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan. (Pasal 1 Undang-undang pokok
perbankan No. 14/1967).
Bedasarkan jangka waktu penyimpanannya, deposito berjangka terdiri dari
berbagai jenis, yaitu :
a. Deposito berjangka 1 bulan.
b. Deposito berjangka 3 bulan.
c. Deposito berjangka 6 bulan.
d. Deposito berjangka 12 bulan.

Jenis mata uang untuk deposito berjangka yang umum diterima oleh Bank
adalah Rupiah dan Dollar Amerika.

Deposito adalah salah satu sumber dana dari masyarakat, mempunyai beberapa
keuntungan dilihat dari pihak Bank atau pihak nasabah. Keuntungan Bank yang
menggunakan dana deposito yaitu :
a. Salah satu sumber dana utama bagi Bank yang relatif mudah didapat dari
masyarakat.
b. Mengingat masa jatuh temponya sudah ditentukan pada saat awal, maka
bank dapat mengelola atau mengalokasikan dana tersebut secara optimal.
c. Mengingat deposito berjangka adalah produk bank yang menarik bagi
masyarakat, maka deposito berjangka dapat dipergunakan oleh bank sebagai
sarana pemasaran bank untuk memperkenalkan dan menjual produk-produk
yang lain.

Masyarakat yang menyimpan dana di bank dalam bentuk deposito memperoleh
keuntungan sebagai berikut :
a. Tingkat bunga tinggi.
b. Tempat penyimpanan dana yang aman serta menguntungkan.

Sertifikat DepositoSertifikat deposito adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin
Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan
atau dipindahtangankan. Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat
menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang
diterbitkannya.

Perbedaaan antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito adalah sebagai
berikut:
a. Deposito berjangka hanya dapat dicairkan atas nama pemegang sedangkan
sertifikat deposito dapat dicairkan atas unjuk oleh siapa pun.
b. Deposito berjangka tidak dapat diperjual-belikan sedangkan serifikat
deposito dapat deperjual-belikan.
c. Deposito berjangka tidak dapat dipindah-tangankan sedangkan sertifikat
deposito dapat dipindah tangankan.
d. Bunga deposito berjangka diterima tiap akhir bulan sedangkan bunga
sertifikat deposito diterima dimuka.
e. Deposito berjangka dapat dibuka dalam mata uang asing disamping mata
uang rupiah, sedangkan sertifikat deposito berjangka hanya dapat diberikan
dalam uang rupiah.
f. Jumlah nominal minimum deposito berjangka adalah Rp. 1.000.000
sedangkan jumlah nominal setiap lembar sertifikat deposito adalah
Rp. 5.000.000.

Deposito On CallDeposito on call adalah simpanan tetep berada di Bank, selama deposan tidak
membutuhkanya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila
deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan
kepada Bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara
deposan dengan bank.

Deposito Automatic Roll-OverDeposito Automatic Roll Over adalah deposito yang jika sudah jatuh tempo
tetapi deposito tersebut oleh nasabah yang bersangkutan belum dicairkan maka secara
otomatis deposito tersebut diperpanjang masa jatuh temponya dan bunganya akan
diperhitungkan.

Permohonan pembukaan deposito berjangka atau sertifikat deposito dapat
melalui berbagai cara, misalnya :
- Melaui telepon
- Melalui telex
- Melalui surat
- Permohonan deposit secara langsung.

Pembayaran dana deposito berjangka dapat dilakukan dengan cara :
a. Setoran tunai
b. Cek atau bilyet giro atas bank lain
c. Cek atau bilyet giro atas bank sendiri

Perhitungan Bunga Deposito
Salah satu tujuan nasabah menyimpan uang di bank dalam bentuk rekening
deposito yaitu bunga yang diperoleh sebagai imbalan atas dananya yang
dipergunakan oleh bank. Jumlah bunga yang diterima oleh nasabah tergantung pada
tingkat suku bunga, jumlah nominal dana yang disimpan, dan periode waktu
penyimpanannya.
Secara umum faktor yang mempengaruhi penetapan tingkat suku bunga
tersebut adalah:
a. Kebutuhan akan dana
b. Suku bunga yang berlaku di pasar uang dan modal
c. Kesempatan bank untuk mendapatkan keuntungan
d. Tingkat suku bunga lain

Rumus perhitungan bunga deposito berjangka dengan simple interest adalah
sebagai berikut :
                 Nominal x Tingkat bunga x hari bunga
Bunga = ___________________________________
                                              365

Rumus perhitungan nilai uang harus dibayar atas suatu sertifikat deposito
dengan rumus true discount sebagai berikut :
             Pokok x 365
P =  ________________
         Rate x hari + 365

P = nilai yang harus dibayar
Pokok = nilai nominal sertifikat deposito
Rate = suku bunga sertifikat deposito dalam persen per tahun
Hari = jumlah hari sebenarnya dari jangka waktu sertiikat

Pengambilan Bunga Deposito
Bunga deposito dapat diambil oleh nasabah dengan cara bunga diambil sendiri
atau pembayaran tunai, pemindahan ke rekening tabungan atau deposito, atau transfer
ke bank lain.

Beberapa Ketentuan Tambahan Mengenai Deposito
Beberapa ketentuan mengenai deposito dalah sebagai berikut :
a. Pembayaran kembali simpanan pokok deposito dijamin oleh bank indonesia
b. Deposito diterbitkan untuk orang dewasa (berumur 18 tahun atau sudah
menikah)
c. Deposito diterbitakan harus atas nama.
d. Bunga dibayarkan setiap bulan untuk deposito yang berjangka waktu lebih
dari 1 (satu) bulan.
e. Pajak penghasilan (PPh) dipungut 15% untuk penduduk dan 20 % untuk nn
penduduk.
f. Deposito berjangka yang telah jatuh waktu berhak atas akan bunga
tambahan apabila mengendap sekurang-kurangnya 30 hari terhitung mulai
dengan tanggal jatuh waktu sampai tanggal penguangan.
g. Pencairan deposito sebelum jangka waktu/jatuh tempo, dikenakan denda
atau penyusuain bunga bedasarkan ketentuan yang berlaku.
h. Dapat dipindahtangankan dan dapat dijadikan jaminan kredit sesuai
ketentuan yang berlaku.
i. Jika pemilik deposito meninggal dunia, uang simpanan akan dibayarkan
kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
j. Perubahan data deposan, seperti nama, alamat, tanda tangan dan pemindah
tanganan yang menyimpang dari data yang telah tercatat pada bank, harus
segera diberitahukan secara tertulis kepada bank.
k. Atas usul deposito tidak dilakukan pengusutan fiskal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar