Selasa, 17 Februari 2015

Kebijakan Pelarangan Tarif Pesawat Murah (LCC) (Tugas)

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah memutuskan menaikkan tarif batas bawah sebesar 40% pada seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 91 Tahun 2014 yang diteken Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Kenaikan tarif batas bawah resmi mulai diberlakukan sejak peraturan tersebut ditandatangani yaitu, 30 Desember 2014.

Dalam aturan itu, Menteri Perhubungan menerapkan kebijakan tarif batas bawah tiket penerbangan sebesar minimal 40% dari harga tiket terendah tarif batas atas. Dengan begitu, tak ada lagi maskapai penerbangan nasional yang bisa menjual tiket murah.

Menurut Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi, kenaikan tarif batas bawah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan biaya operasional maskapai, yang berkaitan dengan aspek keamanan penerbangan, dengan menyesuaikan berbagai biaya.

“Terdiri dari komponen yang ada sewa pesawat udara, asuransi ketiga gaji awak pesawat, teknisi, itupun kurang lebih 25 persen, sehinga ada biaya variabel langsung BBM itu sampai 32 persen, pelumas oli juga over houl pemeliharaan pesawat 20 persen jasa bandara dan lain-lain,” paparnya.
Kementerian Perhubungan juga (Kemenhub) membantah kenaikan tarif batas bawah sebesar 40% berkaitan dengan jatuhnya pesawat AirAsia QZ 8501, hal ini dikarenakan wacana untuk melakukan penaikan tarif sudah ada sebelum terjadinya kecelakaan pesawat AirAsia QZ 8501.
Akan tetapi, kebijakan Kementerian Perhubungan menetapkan harga tiket terendah pesawat yang boleh dijual maskapai penerbangan minimal 40 persen dari harga tiket batas atas dipertanyakan Anne Graham, Ahli Penerbangan dari Westminster University, Inggris.

Menurut Graham, penjualan tiket dengan harga murah yang umumnya dilakukan oleh maskapailow cost carrier (LCC) selama ini selalu bisa menyesuaikan harga tiket murah dengan aturan keselamatan penerbangan yang ketat.

"Di Eropa, catatan keselamatan LCC sangat baik. Tidak ada kaitan antara tiket murah dan lemahnya keselamatan penerbangan," kata Graham pada acara seminar ASEAN Open Sky di Graha Angkasa I, Jakarta, Senin (12/1) dikutip dari detikfinance.

Menurut Graham, tingkat keselamatan penerbangan maskapai LCC di Eropa dan Amerika Serikat sangat tinggi. Maskapai yang menyediakan layanan penerbangan no frills tersebut bisa menjual tiket murah karena pemerintah atau regulator tidak ikut campur dalam pengaturan tarif penerbangan.

Graham menjelaskan inovasi yang dilakukan maskapai LCC untuk bisa menciptakan harga tiket murah dipastikan tidak mengurangi aspek keselamatan penerbangan mengingat persaingan yang ketat dalam memperebutkan penumpang.

“Tingkat permintaan perjalanan bisnis dan wisata di Amerika Serikat dan Eropa sangat tinggi. Oleh karena itu dua benua tersebut menjadi awal tumbuhnya maskapai LCC. Maskapai jenis ini mampu menarik banyak penumpang dan menciptakan traffic baru,” kata Graham.

Optimalkan Utilisasi Pesawat

Menurutnya yang dilakukan maskapai LCC untuk bisa menjual murah tiket bukan dengan mengorbankan biaya perawatan pesawat. Namun salah satunya adalah dengan mengoptimalkan penggunaan pesawat.

“LCC memanfaatkan pesawat dengan maksimal. Mereka juga meminimalkan penggunakan tipe pesawat dengan hanya memakai satu jenis pesawat. Di Eropa, tarif bandara khusus LCC juga tidak mahal,” sebutnya.


Sebelumnya Head of Research Indonesia National Air Carriers Association (INACA) 
Wismono Nitidihardjo berpendapat penilaian Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bahwa maskapai penerbangan yang terlalu gencar menjual tiket murah dipastikan melupakan aspek keselamatan sebagai penilaian yang keliru.

“Harga tiket bisa dijual murah itu bukan karena mengurangi biaya teknis perawatan pesawat dan biaya lain terkait keselamatan penerbangan. Maskapai LCC bisa menjual tiket murah karena mereka tidak menjual kemewahan dalam penerbangan yang dilayaninya, berbeda dengan maskapai full service,” jelas Wismono. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar