Pemda DKI mulai menerapkan
larangan masuknya sepeda motor ke jalan jalan protokol ibukota. Hal ini guna
mengurangi kemacetan ibu kota yang ‘katanya’ dikontribusi oleh salah satunya
sepeda motor.
Tentunya bagi para pekerja yang bekerja
di kawasan yang dilarang yang mengandalkan mobilisasinya dengan sepeda motor
akan mengalami kesulitan. Selama ini dengan sepeda motor mereka bisa cepat
sampai di kantor dari rumah yang mungkin ada di seputaran Jakarta. Mereka yang
tetap ngotot bermotor harus menyimpan kendaraannya di kantong kantong parkir
sebelum masuk area yang dilarang. Hal ini sungguh merepotkan bagi pengendara
motor itu sendiri.
Menurut pemerintah, pengendara sepeda
motor diharapkan bisa switch menggunakan moda transportasi umum yang
disediakan. Dan katanya pula akan disiapkan bus gratis di area area larangan
bermotor.
Sebenarnya ada solusi yang efektif bagi
pekerja dari sekitaran Jakarta untuk sampai di depan kantornya langsung tanpa
nyambung angkot atau ngojek lagi. Solusi itu adalah APTB, angkutan perbatasan
terintegrasi busway. Inilah solusi sebenarnya menswitch pemotor bahkan pemilik
mobil untuk menggunakan moda transportasi umum. Bayangkan saja dengan rute dari
pinggiran bisa langsung masuk ke tengah kota karena melalui jalur busway. Jadi
jatuhnya lebih murah dan lebih nyaman.
Bagi yang tinggal di Jakarta pun APTB ini
solusi cepat dan nyaman. Mengingat kondisi busway sekarang ini yang sudah tidak
nyaman lagi, dekil, kotor, sumpek, suka mogok, telat dan sering ada copetnya.
So meski bayar lagi tidak apa apa asalkan nyaman dan cepat.
Tapi sayangnya Pemda DKI pun akan
menghapus APTB ini dengan alasan yang tidak jelas. Lalu kembali pemotor dan
pemilik mobil yang sadar akan kemacetan dihadapkan pada kebingungan terutama
pemotor. Pemilik mobil mungkin tinggal kembali bawa mobil, meskipun dihantui
horor kemacetan Jakarta dari pagi hingga petang. Lalu bagaimana dengan nasib
para pengendara motor? Sudah efektifkan kebijakan pemerintah ini?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar