A. Pengertian Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, penghasilan bukan objek pajak serta harta dan kewajiban milik wajib pajak, menurut ketentuan perundang- undangan perpajakan.
B. Fungsi Surat Pemberitahuan
Bagi Wajib Pajak Penghasilan :
1. Sebagai sarana pelaporan dan pertanggungjawaban perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya
terutang.
2. Untuk melaporkan pembayaran dan pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri ataupun yang
telah dipotong atau dipungut oleh pihak dalam satu tahun pajak ataupun satu masa pajak.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) :
1. Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan
PPnBM yang sebenarnya terutang.
2. Untuk melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran
3. Untuk melaporkan pembayaran dan pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri oleh PKP
ataupun pihak lain dalam satu masa pajak.
C. Jenis Surat Pemberitahuan
1. SPT masa
Merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran
pajak yang terutang dalam satu masa pajak
2. SPT tahunan
Merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran
pajak yang terutang dalam satu tahun pajak
D. BATAS WAKTU PEMBAYARAN PAJAK
1. Untuk Pajak Masa:
- Untuk PPh yang terutang melalui pemotongan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
- Untuk PPh yang disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
- Selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak.
1. Untuk Pajak Masa:
Selambat-lambatnya tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak
2. Untuk Pajak Tahunan:
Bagi WPOP : selambat-lambatnya akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak
Bagi Badan Usaha: selambat-lambatnya akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun pajak.
F. SANKSI KETERLAMBATAN ATAU TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN
1. Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT dikenakan denda:
SPT Masa PPN sebesar Rp500.000, sedangkan SPT Masa lainnya sebesar Rp100.000.
SPT Tahunan PPh WPOP sebesar Rp100.000, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan Usaha sebesar
Rp1.000.000.
2. Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar karena kealpaan wajib pajak
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana kurungan paling lama 1
tahun dan atau denda setinggi-tingginya 2 kali lipat pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
3. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap dengan sengaja sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
G. SANKSI PERPAJAKAN
Dalam Undang-Undang Perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ancaman terhadap pelanggaran suatu norma perpajakan ada yang diancam dengan sanksi administrasi saja, ada yang diancam dengan sanksi pidana saja dan ada pula yang diancam dengan sanksi administrasi dan pidana. Perbedaan sanksi administrasi dan sanksi pidana menurut undang-undang perpajakan adalah:
1. Sanksi Administrasi
Merupakan pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan.
Menurut ketentuan dalam undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi administrati, yaitu:
denda, bunga, kenaikan.
2. Sanksi Pidana
Merupakan siksaan dan penderitaan, menurut undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi
pidana, yaitu: denda pidana, kurungan, dan penjara.
Denda Pidana
Berbeda dengan sanksi berupa denda administrasi yang hanya diancam / dikenakan kepada wajib
pajak yang melanggar ketentuan peraturan perpajakan, sanksi berupa denda pidana selain
dikenakan kepada wajib pajak ada juga yang diancam kepada pejabat pajak atau kepada pihak
ketiga yang melanggar norma. Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat
pelanggaran maupun bersifat kejahatan.
Pidana Kurungan
Pidana kurungan hanya diancam kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran. Dapat ditujukan
kepada wajib pajak, pihak ketiga.
Pidana penjara sama halnya pidana kurungan, merupakan hukuman perampasan kemerdekaan.
Pidana penjara diancam terhadap kejahatan. Ancaman pidana penjara tidak ada yang ditunjukan
kepada pihak ketiga, adanya kepada pejabat dan kepada wajib pajak.
H. TARIF PAJAK YANG BERSIFAT FINAL DAN TIDAK FINAL
1. Bunga Deposito dan tabungan
Badan Hukum Lokasi Tarif PPh
Indonesia Indonesia 15% Final
Indonesia Luar Negeri 20% Final
Luar Negeri Indonesia 20% Final
Luar Negeri Luar Negeri PPh Pasal 24
2. Sewa
a) Barang Tidak Bergerak (Tanah, Bangunan) baik pemiliknya WPOP/Badan -> 10% Final
b) Barang Bergerak
- Khusus angkutan Darat -> 2 % Tidak Final
- Lainnya -> 4,5% Tidak Final
3. Pembagian Deviden
a) Penerima WPOP
- Berasal dari WPOP (Fa, Cv) -> BOP
- Berasal dari Badan (PT) -> 10% Final
b) Penerima Badan
- Pemilikan saham < 25% -> 15% Final
- Pemilikan saham > 25% -> BOP
4. Penjualan Saham
a) Melaui Bursa Efek -> Final tarif 0,1%
b) Tidak melaui bursa efek -> Tidak Final 15 %
5. Hadiah
a) Tidak Final
- Penghargaan atas prestasi tertentu tarif pasal 17
- Sehubungan dengan pemberian jasa dan kegiatan lain tarif pasal 17
b) Final : Hadiah Undian -> 25%
c) Bukan Objek Pajak -> Hadiah langsung karena membeli produk
6. Keuntungan penjualan tanah / bangunan
a) Final 10% -> jika yang menjual WPOP / Badan, dengan syarat barang dagangan
b) Tidak Final 10% -> dengan syarat bangunan tersebut sebagai Aktiva Tetap.
7. Penyusutan Aktiva Tetap
Kelompok Harta Masa Manfaat Tarif Penyusutan Tarif Penyusutan
Berwujud Metode Garis Lurus Metode Saldo Menurun
I. Non Bangunan
Kelompok I 4 thn 25% 50%
Kelompok II 8 thn 12.5% 25%
Kelompok III 16 thn 6.25% 12.5%
Kelompok IV 20 thn 5% 10%
II. Bangunan
Permanen 20 thn 5% -
Tidak Permanen 10 thn 10% -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar