Maskapai penerbangan nasional, PT Mandala Airlines, mengajukan permohonan pailit. Permohonan itu didaftarkan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada 9 Desember 2014.
Kuasa hukum Mandala Air, Zaky Tandjung, mengatakan, kliennya mengajukan permohonan pailit atas diri sendiri karena sudah tak sanggup lagi menjalankan operasional perusahaan. Sementara itu, tagihan kreditor dan pemegang saham kepada Mandala telah menumpuk.
"Dengan alasan itu, kami mengajukan pailit sendiri," ujar Zaky seusai persidangan di PN Jakarta Pusat. Zaky mengklaim bahwa permohonan pailit ialah untuk menyelamatkan kepentingan pemegang saham dan kreditor. Soalnya, utang Mandala kepada pemegang saham mencapai Rp 1,5 triliun dan kepada kreditor lain Rp 7 miliar. Nilai utang ini berbeda dengan nilai tagihan ke Mandala saat restrukturisasi utang (PKPU) pada 2011 sebesar Rp 2,4 triliun. Namun, Zaky enggan menjelaskan perbedaan nilai utang ini.
Menurut Zaky, operasional Mandala sudah dihentikan sejak 1 Juli 2014. Mandala tidak mampu menanggung beban operasonal. Maskapai ini kewalahan menghadapi kenaikan harga bahan bakar avtur dan depresiasi rupiah. Alhasil, Mandala tidak sanggup membayar utangnya sesuai isi kesepakatan waktu PKPU pada Januari 2011.
Karena itu, meskipun sudah ada beberapa investor yang melirik Mandala, mereka mundur karena melihat kondisi utang Mandala yang besar. Terlebih lagi, aset Mandala tidak sebanding dengan utang dan kemampuan operasionalnya. Jadi, ke depan, Mandala diperkirakan tak akan mampu mengembalikan uang pemegang saham dan kreditor.
Hariadi Supangkat, Komisaris Mandala, keberatan atas permohonan pailit itu. Ia mengatakan bahwa permohonan pailit hanya bisa dilakukan sepihak dari salah satu pemegang saham di Singapura. Pemegang saham asal Indonesia tidak diikutsertakan. Menurut dia, perusahaan ini masih memiliki potensi. "Kami menilai potensi Mandala masih bagus," kata Hariadi seusai sidang.(Noverius Laoli)
Kuasa hukum Mandala Air, Zaky Tandjung, mengatakan, kliennya mengajukan permohonan pailit atas diri sendiri karena sudah tak sanggup lagi menjalankan operasional perusahaan. Sementara itu, tagihan kreditor dan pemegang saham kepada Mandala telah menumpuk.
"Dengan alasan itu, kami mengajukan pailit sendiri," ujar Zaky seusai persidangan di PN Jakarta Pusat. Zaky mengklaim bahwa permohonan pailit ialah untuk menyelamatkan kepentingan pemegang saham dan kreditor. Soalnya, utang Mandala kepada pemegang saham mencapai Rp 1,5 triliun dan kepada kreditor lain Rp 7 miliar. Nilai utang ini berbeda dengan nilai tagihan ke Mandala saat restrukturisasi utang (PKPU) pada 2011 sebesar Rp 2,4 triliun. Namun, Zaky enggan menjelaskan perbedaan nilai utang ini.
Menurut Zaky, operasional Mandala sudah dihentikan sejak 1 Juli 2014. Mandala tidak mampu menanggung beban operasonal. Maskapai ini kewalahan menghadapi kenaikan harga bahan bakar avtur dan depresiasi rupiah. Alhasil, Mandala tidak sanggup membayar utangnya sesuai isi kesepakatan waktu PKPU pada Januari 2011.
Karena itu, meskipun sudah ada beberapa investor yang melirik Mandala, mereka mundur karena melihat kondisi utang Mandala yang besar. Terlebih lagi, aset Mandala tidak sebanding dengan utang dan kemampuan operasionalnya. Jadi, ke depan, Mandala diperkirakan tak akan mampu mengembalikan uang pemegang saham dan kreditor.
Hariadi Supangkat, Komisaris Mandala, keberatan atas permohonan pailit itu. Ia mengatakan bahwa permohonan pailit hanya bisa dilakukan sepihak dari salah satu pemegang saham di Singapura. Pemegang saham asal Indonesia tidak diikutsertakan. Menurut dia, perusahaan ini masih memiliki potensi. "Kami menilai potensi Mandala masih bagus," kata Hariadi seusai sidang.(Noverius Laoli)
Kesimpulan : seharusnya permohonan pailit hanya bias dilakukan sepihak dari salah satu pemegang saham, pemegang saham asal Indonesia tidak boleh diikutsertakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar